Virus Corona Banjarnegara
Kisah Pasutri Pengidap Covid-19 di Banjarnegara, Istri Dinyatakan Positif Corona, Saat Suami Sembuh
Kabar baik terkait penanganan pasien Covid 19 datang dari Kabupaten Banjarnegara.Pasien terkonfirmasi positif Corona sembuh.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Ini sebagaimana diatur dalam maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Warga diimbau tidak terpengaruh dan menyebarkan berita - berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menyebabkan keresahan.
Maklumat itu juga mengimbau pengelola masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjarnegara untuk tidak menyelenggarakan salat Jum'at dan menggantikannya dengan melaksanakan salat duhur di kediaman masing-masing.
Pengelola masjid juga diimbau tidak menyelenggarakan salat salat 5 waktu dan salat tarawih berjamaah.
Tetapi azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat.
Kegiatan tadarus Al-Quran juga dilakukan di kediaman masing - masing sampai keadaan dinyatakan normal kembali oleh pemerintah.
Pengurus tempat ibadah lainnya semisal Gereja, Wihara, Pura, Klenteng atau lainnya juga agar tidak melakukan pelayanan kepada umat dan meminta jemaah melakukan peribadatan dirumah masing-masing.
"Tetap tinggal di rumah dan mengurangi keluar rumah jika tidak perlu dan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, selain kebutuhan pangan dan kesehatan,"katanya
Budhi Sarwono menegaskan, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.
Sebab pada saat ini, pemerintah mengacu prinsip salus populi suprema lex esto, yakni menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Kakan Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Masdiro menyampaikan, jajaran Kemenag mengikuti aturan pemerintah, dalam hal ini Surat Edaran No. 6 Menteri Agama tentang adanya aturan beribadah bagi umat beragama, khususnya di saat pandemi wabah Corona.
Ketua MUI Banjarnegara, Fahmi Hisyam mengatakan, salah satu tugas Majelis Ulama adalah berfatwa secara independen.
MUI juga tidak mempunyai organisasi sayap seperti ormas. Tetapi pemerintah dengan kewenangannya bisa mempertegas dengan peraturan yang memaksa.
"Kami sudah berfatwa, mau menerima fatwanya atau tidak urusannya masing masing, kita majelis ulama tidak bisa memaksakan. Tapi pemerintah bisa untuk mempertegas, atau memaksakan," katanya. (aqy)