Berita Nasional
Kebutuhan Tinggi, Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar Industri yang Produksi APD
Kebutuhan alat pelindung diri bagi tenaga medis Tinggi, Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar Industri yang Produksi APD
"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, termasuk APD."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD), dengan ketentuan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Kemudahan ini diberikan mengingat kebutuhan APD bagi tenaga medis yang cukup tinggi, di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Sebab, tenaga medis merupakan garda depan terhadap perang melawan wabah Covid-19 ini.
"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, termasuk APD."
• Mantan Atlet Renang Indonesia Lukman Niode Meninggal, Positif Virus Corona
• 9 Tim Liga Inggris Tak Ingin Liverpool Raih Gelar Juara EPL Musim Ini
• Anggota Polres Kebumen Saweran Beli APD Tenaga Medis untuk Perangi Virus Corona
• Tersangka Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona di Banyumas Bertambah, Polisi: Kini Total 4 Orang
"Untuk APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, dalam keerangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Jumat (17/4).
Saat ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar untuk beberapa industri yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD.
Adapun cara mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan.
Selanjutnya untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam pedoman Kementerian Kesehatan serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan Covid-19 yang rendah.
"Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," kata Arianti.
Kementerian Kesehatan telah memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus Covid-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu. (*)
• Lagi, Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal, PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan Jenazah
• Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Kembali Berulah, Curi Sepeda Motor di Kebumen
• Satu RT Dilockdown Bupati Banyumas karena Sejumlah Warganya Positif Virus Corona, Ini Alasannya
• Ganjar: 46 Tenaga Kesehatan RSUP dr Kariadi Tertular Virus Corona dari Pasien yang Tidak Jujur