Virus Corona Banjarnegara

Banjarnegara Zona Merah Virus Corona, Bupati Keluarkan Maklumat, Berikut Isinya

Bupati Budhi Sarwono mengeluarkan Maklumat Bupati Nomor 440/164/Setda/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan corona

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Bupati Banjarnegara memimpin rapat koordinasi dengan MUI dan pihak pihak terkait untuk pencegahan Corona 

"Tetap tinggal di rumah dan mengurangi keluar rumah jika tidak perlu dan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, selain kebutuhan pangan dan kesehatan,"katanya

Budhi Sarwono menegaskan, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.

Sebab pada saat ini, pemerintah mengacu prinsip salus populi suprema lex esto, yakni menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Rumah Sakit Pungut Biaya Pemakaman Pasien Virus Corona Rp 15 Juta, Pemerintah Geram

Lebih Berbahaya dari ODP Jumlah OTG Virus Corona Mencapai 363 Orang Berpotensi Masih Berkeliaran

Kapolres Wonosobo Pimpin Anak Buahnya Kubur Jenazah dengan SOP Pemakaman Pasien Korban Corona

Video Balita Positif Corona di RSUD Cilacap Sembuh

Kakan Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Masdiro menyampaikan, jajaran Kemenag mengikuti aturan pemerintah, dalam hal ini Surat Edaran No. 6 Menteri Agama tentang adanya aturan beribadah bagi umat beragama, khususnya di saat pandemi wabah Corona.

Ketua MUI Banjarnegara, Fahmi Hisyam mengatakan, salah satu tugas Majelis Ulama adalah berfatwa secara independen.

MUI juga tidak mempunyai organisasi sayap seperti ormas. Tetapi pemerintah dengan kewenangannya bisa mempertegas dengan peraturan yang memaksa.

"Kami sudah berfatwa, mau menerima fatwanya atau tidak urusannya masing masing, kita majelis ulama tidak bisa memaksakan. Tapi pemerintah bisa untuk mempertegas, atau memaksakan," katanya. (aqy)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved