Virus Corona Banjarnegara
Banjarnegara Zona Merah Virus Corona, Bupati Keluarkan Maklumat, Berikut Isinya
Bupati Budhi Sarwono mengeluarkan Maklumat Bupati Nomor 440/164/Setda/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan corona
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
"Tetap tinggal di rumah dan mengurangi keluar rumah jika tidak perlu dan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, selain kebutuhan pangan dan kesehatan,"katanya
Budhi Sarwono menegaskan, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.
Sebab pada saat ini, pemerintah mengacu prinsip salus populi suprema lex esto, yakni menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
• Rumah Sakit Pungut Biaya Pemakaman Pasien Virus Corona Rp 15 Juta, Pemerintah Geram
• Lebih Berbahaya dari ODP Jumlah OTG Virus Corona Mencapai 363 Orang Berpotensi Masih Berkeliaran
• Kapolres Wonosobo Pimpin Anak Buahnya Kubur Jenazah dengan SOP Pemakaman Pasien Korban Corona
• Video Balita Positif Corona di RSUD Cilacap Sembuh
Kakan Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Masdiro menyampaikan, jajaran Kemenag mengikuti aturan pemerintah, dalam hal ini Surat Edaran No. 6 Menteri Agama tentang adanya aturan beribadah bagi umat beragama, khususnya di saat pandemi wabah Corona.
Ketua MUI Banjarnegara, Fahmi Hisyam mengatakan, salah satu tugas Majelis Ulama adalah berfatwa secara independen.
MUI juga tidak mempunyai organisasi sayap seperti ormas. Tetapi pemerintah dengan kewenangannya bisa mempertegas dengan peraturan yang memaksa.
"Kami sudah berfatwa, mau menerima fatwanya atau tidak urusannya masing masing, kita majelis ulama tidak bisa memaksakan. Tapi pemerintah bisa untuk mempertegas, atau memaksakan," katanya. (aqy)