Virus Corona Banjarnegara

Banjarnegara Zona Merah Virus Corona, Bupati Keluarkan Maklumat, Berikut Isinya

Bupati Budhi Sarwono mengeluarkan Maklumat Bupati Nomor 440/164/Setda/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan corona

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Bupati Banjarnegara memimpin rapat koordinasi dengan MUI dan pihak pihak terkait untuk pencegahan Corona 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Bupati Budhi Sarwono mengeluarkan Maklumat Bupati Nomor 440/164/Setda/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Banjarnegara.

Budhi membacakan maklumat itu di rumah dinasnya, didampingi Kapolres Banjarnegara AKBP I GA Dwi Perbawa Nugraha, Dandim 0704 Letkol Inf Dominggus Lopes, dan Sekda Indarto.

Terbitnya maklumat tersebut menindaklanjuti hasil rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan tokoh atau ormas keagamaan sebelumnya.

Maklumat ini juga didasari Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 360/442 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemic Covid-19 di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Pasien Positif Corona di Banyumas Bertambah 3 Orang, Simak Update Penyebaran Covid-19 Rabu 15 April

Sebulan di Ruang Isolasi Corona RSUD Cilacap, Kiki Usir Kebosanan dengan Tonton Youtube Ria Ricis

Stok Darah PMI Purbalingga Hanya Cukup untuk Dua Hari Kedepan, Bupati Ajak Masyarakat Mendonor

Napi Mengaku Harus Membayar Rp 5 Juta Agar Bisa Bebas Lewat Program Asimilasi saat Pandemi Corona

Ini agar penanganan Covid-19 berjalan secara baik, cepat, tepat serta penyebaran tidak meluas dan berkembang.

Budhi ingin masyarakat menjadi contoh bagi lainnya dalam mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, serta saling melindungi.

"Masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik secara berlebihan, namun tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing - masing. Ikuti arahan dan imbauan resmi pemerintah, karena Kabupaten Banjarnegara sudah masuk zona merah," katanya.

Dalam maklumat itu, masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Ini sebagaimana diatur dalam maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Warga diimbau tidak terpengaruh dan menyebarkan berita - berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menyebabkan keresahan.

Maklumat itu juga mengimbau pengelola masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjarnegara untuk tidak menyelenggarakan salat Jum'at dan menggantikannya dengan melaksanakan salat duhur di kediaman masing-masing.

Pengelola masjid juga diimbau tidak menyelenggarakan salat salat 5 waktu dan salat tarawih berjamaah.

Tetapi azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat.

Kegiatan tadarus Al-Quran juga dilakukan di kediaman masing - masing sampai keadaan dinyatakan normal kembali oleh pemerintah.

Pengurus tempat ibadah lainnya semisal Gereja, Wihara, Pura, Klenteng atau lainnya juga agar tidak melakukan pelayanan kepada umat dan meminta jemaah melakukan peribadatan dirumah masing-masing.

"Tetap tinggal di rumah dan mengurangi keluar rumah jika tidak perlu dan ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, selain kebutuhan pangan dan kesehatan,"katanya

Budhi Sarwono menegaskan, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Banjarnegara.

Sebab pada saat ini, pemerintah mengacu prinsip salus populi suprema lex esto, yakni menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Rumah Sakit Pungut Biaya Pemakaman Pasien Virus Corona Rp 15 Juta, Pemerintah Geram

Lebih Berbahaya dari ODP Jumlah OTG Virus Corona Mencapai 363 Orang Berpotensi Masih Berkeliaran

Kapolres Wonosobo Pimpin Anak Buahnya Kubur Jenazah dengan SOP Pemakaman Pasien Korban Corona

Video Balita Positif Corona di RSUD Cilacap Sembuh

Kakan Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Masdiro menyampaikan, jajaran Kemenag mengikuti aturan pemerintah, dalam hal ini Surat Edaran No. 6 Menteri Agama tentang adanya aturan beribadah bagi umat beragama, khususnya di saat pandemi wabah Corona.

Ketua MUI Banjarnegara, Fahmi Hisyam mengatakan, salah satu tugas Majelis Ulama adalah berfatwa secara independen.

MUI juga tidak mempunyai organisasi sayap seperti ormas. Tetapi pemerintah dengan kewenangannya bisa mempertegas dengan peraturan yang memaksa.

"Kami sudah berfatwa, mau menerima fatwanya atau tidak urusannya masing masing, kita majelis ulama tidak bisa memaksakan. Tapi pemerintah bisa untuk mempertegas, atau memaksakan," katanya. (aqy)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved