Bisnis dan Keuangan

PNS Eselon I dan II, Anggota DPR, Menteri, hingga Presiden Tak Dapat THR, Dampak Virus Corona

PNS Eselon I dan II, Anggota DPR, Menteri, hingga Presiden Tak Dapat THR, Dampak Virus Corona. menurut menkeu, saat ini sedang proses revisi perpres

KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, PNS eselon I dan II serta pejabat tinggi negara tak akan mendapat THR pada tahun ini. THR tak dibayarkan karena dampak virus corona. 

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dampak Covid-19, Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Tak Dapat THR

103 Daerah Belum Lakukan Realokasi Anggaran, Jokowi Minta Kemendagri Berikan Teguran

PDP Meninggal Hari Ini, Suami Pegawai RSUP Kariadi Semarang, Dimakamkan di TPU Dliwang Ungaran

Gejala Baru Terinfeksi Virus Corona Ditemukan; Radang Dingin Semu Hingga Gatal-gatal

Polisi Kenakan APD Lengkap Saat Geledah Aktor The Raid 2 Tio Pakusadewo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved