Bisnis dan Keuangan
PNS Eselon I dan II, Anggota DPR, Menteri, hingga Presiden Tak Dapat THR, Dampak Virus Corona
PNS Eselon I dan II, Anggota DPR, Menteri, hingga Presiden Tak Dapat THR, Dampak Virus Corona. menurut menkeu, saat ini sedang proses revisi perpres
Editor:
yayan isro roziki
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, PNS eselon I dan II serta pejabat tinggi negara tak akan mendapat THR pada tahun ini. THR tak dibayarkan karena dampak virus corona.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dampak Covid-19, Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Tak Dapat THR
• 103 Daerah Belum Lakukan Realokasi Anggaran, Jokowi Minta Kemendagri Berikan Teguran
• PDP Meninggal Hari Ini, Suami Pegawai RSUP Kariadi Semarang, Dimakamkan di TPU Dliwang Ungaran
• Gejala Baru Terinfeksi Virus Corona Ditemukan; Radang Dingin Semu Hingga Gatal-gatal
• Polisi Kenakan APD Lengkap Saat Geledah Aktor The Raid 2 Tio Pakusadewo