Kamis, 28 Mei 2026

Berita Kesehatan

Biaya Perawatan Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kendal, Hafid Nugroho mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai verifikator klaim masyarakat yang dirawat atas indikasi terke

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kendal, Hafid Nugroho (2 dari kiri) bersama staf menunjukkan kartu JKN KIS di Kantor BPJS Kesehatan Kendal, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Keluarga pasien virus corona (Covid-19), baik yang terkonfirmasi positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP) tak perlu mengkhawatirkan terkait biaya selama perawatan.

Seluruh dana yang dikeluarkan pihak rumah sakit akan ditanggung oleh pemerintah. 

Baik itu melalui APBD maupun pengajuan klaim pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

KABAR BAIK Kota Tegal, Satu Pasien Positif Corona Sembuh, Dedy Yon: Kini Nol Kasus

UPDATE Covid-19 Indonesia Senin 13 April - Positif Corona Masih Bertambah, Kini Total 4.557 Kasus

Bentuk Seksi Pemakaman di 10 Desa, Camat Maos: Sekadar Antisipasi Hal Terburuk Covid-19 Cilacap

Ditemukan Tas Mencurigakan di Cilacap, AKP Onkoseno: Masih Kami Proses

Sehingga, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay berharap pihak keluarga tidak khawatir.

Kata Ferinando, pihaknya telah mengajukan alokasi penanganan Covid-19 kepada Pemkab Kendal sebesar Rp 13 miliar.

Jumlah tersebut hanya diperuntukkan untuk sarana pembiayaan medis selama wabah virus corona berlangsung.

Seperti halnya pengadaan rumah sakit darurat, perawatan pasien selama di rumah sakit darurat, pembelian alat tes kesehatan,

Hingga obat-obatan serta pemberian intensif perawat yang khusus menangani pasien terindikasi Covid-19.

"Pemda akan membiayai (pasien) khusus dirawat di rumah sakit darurat serta persiapan pencegahan lainnya."

"Untuk dana Rp 13 miliar yang kami ajukan untuk jaga-jaga bidang medis di 6 rumah sakit."

"Termasuk intensif perawat yang masuk ruang isolasi, kami alokasikan Rp 3 miliar untuk 3 bulan ke depan."

"Hitungannya perhari dalam 1 rumah sakit sedianya 13 orang sesuai kebutuhan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/4/2020).

Sri Terpaksa Merumahkan Karyawan, Pusat Oleh-oleh Khas Dieng Makin Sepi Pembeli

Update Cilacap Senin 13 April - 107 ODP Masih Dipantau, 29 PDP Tunggu Hasil Uji Swab

Pesan Mendikbud: Pelajar Bisa Belajar di Rumah Melalui TVRI, Selama Tiga Bulan Mulai 19 April

Tanggapi Kasus Penamparan Perawat, Wali Kota Semarang: Jalan Terus Biar Jadi Shock Therapy

Ia pun mengimbau kepada para keluarga agar tidak perlu khawatir soal biaya perawatan khusus pasien yang terindikasi Covid-19.

Selain alokasi yang disediakan Pemkab Kendal, Pemerintah Pusat juga telah menganggarkan alokasi dana perawatan pasien corona.

Yakni melalui klaim kepada BPJS Kesehatan sebagai verifikatornya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238 Tahun 2020.

Dimana isinya tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

"Jadi peraturan ini berlaku surut. Artinya sudah dirawat beberapa bulan lalu bisa diklaim."

"Tidak masalah sudah kerja sama atau belum dengan BPJS ataupun warga yang punya kartu BPJS ataupun yang belum," terangnya.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kendal, Hafid Nugroho mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai verifikator klaim masyarakat yang dirawat atas indikasi terkena virus corona.

Hal itu berlaku bagi warga yang berstatus positif maupun PDP.

"Jadi kami (BPJS) sebagai verifikatornya. Masyarakat, baik yang sudah punya kartu JKN KIS maupun yang belum punya, bisa klaimkan biaya lewat kami."

"Dananya dari pemerintah yang dialokasikan khusus penanganan Covid-19, bukan dana dari JKN yang dikelola BPJS," terangnya.

Adapun secara teknis lebih lanjut, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih rinci dari pusat terkait sistem pelaksanaannya.

Ia juga belum bisa memastikan besaran dana yang dialokasikan terkait pengajuan klaim masyarakat maupun lama masa klaim hingga dana tersebut bisa dicairkan.

"Kami sudah terima 3 peraturan dari Kemenkes, Kemenkeu, dan Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI."

"Tinggal nunggu instruksi lanjut. Yang jelas adanya wabah virus ini pembiayaan pasien ditanggung pemerintah," jelasnya. (Saiful Ma'sum)

Nuria Kurniasih Meninggal, Perawat RSUP Kariadi Semarang, PPNI: Saat Jalankan Tugas Kemanusiaan

Perawat Ditampar Satpam di Semarang, Budi: Saat itu Bingung, Anak Saya Sedang Sakit

Lockdown Dusun Bawahan Dibuka, Pemdes Gunungwuled Purbalingga: Warga Kini Boleh Keluar Rumah

Pemkab Banjarnegara Siapkan Lahan 1 Hektare, Makamkan Jenazah Pasien Virus Corona

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved