Berita Pendidikan

Edaran Baru Disdikbud Kendal, Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 26 April

Masa belajar di rumah, khususnya di Kabupaten Kendal diperkirakan akan terus berlanjut selama wabah virus corona belum bisa dikendalikan.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi seusai menghadiri rapat koordinasi gugus tugas cepat penanganan covid-19 tahun 2020 di ruang Ngesthi Widhi komplek Rumah Dinas Bupati Kendal, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD sederajat, serta SMP sederajat hingga 26 April 2020.

Hal itu berdasar pada Surat Edaran Nomor: 420/11329/Disdikbud tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disiase (Covid-19) di Kabupaten Kendal.

Bupati Banyumas Yakini Tak Ada Lagi Insiden Penolakan Jenazah Pasien Covid-19

Pesan Mendikbud: Pelajar Bisa Belajar di Rumah Melalui TVRI, Selama Tiga Bulan Mulai 19 April

Nuria Kurniasih Meninggal, Perawat RSUP Kariadi Semarang, PPNI: Saat Jalankan Tugas Kemanusiaan

Begini Kondisi Terkini Pasien Positif Corona di Kendal, Petugas Medis Ubah Desain Ruang Isolasi

Perpanjangan selama dua pekan ini terhitung mulai 13 April 2020.

Masa belajar di rumah pun diperkirakan akan terus berlanjut selama wabah virus corona belum bisa dikendalikan.

Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, dengan perpanjangan masa belajar peserta didik di rumah, ia berharap pembelajaran yang diusung para tenaga pendidik harus mempertimbangkan kesenjangan fasilitas dan psikologi anak.

Tugas-tugas yang bisa diberikan pada siswa bisa berupa kecakapan hidup.

Meliputi tata cara beribadah, berdoa, olahraga, pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kewajiban anak kepada orangtua, serta pendidikan yang dapat membangun karakter anak.

"Selain membuat konsep belajar yang menyenangkan, kami juga meminta seluruh warga pendidikan agar mengembangkan kepedulian sosial di kondisi saat ini."

"Terutama saat kondisi ekonomi mengalami penurunan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (12/4/2020).

Galang Dana Sukarela

Menggandeng seluruh pegawai di lingkungan pendidikan, Disdikbud Kabupaten Kendal juga bentuk posko penggalangan dana sukarela guna membantu penanganan virus corona.

Sebagian besar dari dana terkumpul akan diserahkan kepada posko gugus tugas kabupaten dalam tiga hari ke depan berupa sembako dan masker.

Sebagian dana terhimpun dialokasikan juga untuk membantu warga yang kurang mampu di sekitar lingkungan sekolah maupun tempat tinggal tenaga pendidik.

Seperti orangtua siswa yang membutuhkan, penjual yang biasa mangkal di depan sekolah, penjaga sekolah, dan warga sekitar sekolah.

Bayi dan Anak Tak Perlu Gunakan Masker Saat Bepergian, Tapi Ada Syaratnya

Sudah Pulang Dinyatakan Sembuh, PDP Wanita Asal Mrebet Purbalingga Meninggal Hari Ini

Lockdown Dusun Bawahan Dibuka, Pemdes Gunungwuled Purbalingga: Warga Kini Boleh Keluar Rumah

Pemkab Banjarnegara Siapkan Lahan 1 Hektare, Makamkan Jenazah Pasien Virus Corona

"Sekarang masih proses menghimpun. Jadi temanya insan pendidikan berbagi."

"Sifatnya keikhlasan, tanpa paksaan sebagai bentuk solidaritas dan rasa syukur. Rencana tiga hari esok kami serahkan," terang Wahyu kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (12/4/2020).

Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Cici Sulastri menambahkan, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kendal Nomor: 800/0131/2020.

Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Kendal.

Itu dapat digunakan menjadi pedoman bagi ASN di Kendal dalam menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Beberapa poin yang diatur dalam surat edaran itu disebutkan para pejabat pimpinan tertinggi (JPT) dan administrator tiap OPD masuk kerja setiap hari sesuai ketentuan yang ada.

Untuk kehadiran ASN di masing-masing OPD setidaknya minimal 30 persen sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 965/932.

Yakni berisi tentang petunjuk teknis sistem kerja ASN.

Kewajiban masuk kerja setiap hari juga berlaku bagi kepala unit pelaksana teknis badan atau dinas dan kordinator wilayah bidang pendidikan ataupun kepala sekolah.

Sementara bagi tenaga pendidik atau guru harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi peserta didik selama belajar di rumah.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan beserta UPTD terkait.

Seperti Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, Instalasi Pembekalan Farmasi, RSUD Kendal, BPBD, serta Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Semua ketentuan yang diatur dalam surat edaran itu berlaku hingga 21 April 2020 serta dilakukan evaluasi lebih lanjut.

"Untuk ASN yang tinggal di luar kabupaten kalau memang bisa tinggal sementara di Kendal, kami imbau untuk tetap tinggal untuk mengurangi pencegahan virus."

"Sementara kehadiran ASN diperkecil prosentasenya mengingat kondisi saat ini dengan warga di beberapa kota atau kabupaten telah terpapar."

"Sebelumnya minimal 50 persen sekarang menyesuaikan SE Gubernur 30 persen yang hadir setiap harinya," terang Cici.

Kata Cici, ketentuan tersebut berlaku bagi semua ASN di Kendal yang mencapai sekira 8.230 orang.

Ketentuan yang berlaku di bawah arahan masing-masing kepala OPD sesuai kebijakan dan kebutuhan masing-masing.

"Untuk kelancaran kepala OPD harus mengatur. Pekerjaan jalan pelayanan publik jalan," terangnya. (Saiful Ma'sum)

Satu Lagi, PDP Terkonfirmasi Positif Corona di Banyumas, Riwayat Pernah Jenguk Pasien Asal Cilacap

Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri Digeser Akhir Tahun

Satu Lagi, PDP Terkonfirmasi Positif Corona di Banyumas, Riwayat Pernah Jenguk Pasien Asal Cilacap

Penyemprotan Disinfektan Bukan Rekomendasi WHO, LIPI Beri Solusi Cara Aman Cegah Virus Corona

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved