Berita Regional
Khofifah Larang Debt Colector Tagih Nasabah, Minta Leasing Bantu Debitur Terdampak Virus Corona
Minta Leasing Bantu Debitur Terdampak Virus Corona, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Larang Debt Colector Tagih Nasabah
"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegas Khofifah.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, di tengah pandemi virus corona di Tanah Air.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melarang debt collector (DC) menagih nasabah hingga ke rumah-rumah atau tempat bekerja mereka.
Ia meminta perusahaan multifinance (leasing) di Jawa Timur membantu para debitur di tengah wabah Covid-19 ini.
Hal tersebut disampaikan Khofifah saat bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/4).
• 2.108 Orang Meninggal dalam Sehari, Amerika Catatkan Rekor Kematian Tertinggi karena Corona
• Lebih dari 100 Ribu Orang, Korban Meninggal Setelah Terinfeksi Virus Corona di Seluruh Dunia
• China Kembangkan Test Kit Virus Corona yang Bisa Mengonfirmasi Positif Covid-19 dalam 45 Menit
• Viral Kabar 4 Gunung Api di Indonesia Erupsi Serentak, Berikut Klarifikasi PVMBG
"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan OJK mengenai relaksasi kredit," ungkap Khofifah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (11/4).
Khofifah mengatakan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19.
Semisal kepada para pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu."
"Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegas Khofifah.
• Hari Ini Dibuka, Kartu Prakerja Bukan Hanya untuk Pengangguran, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?
Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," tutur Khofifah.
• Simak Syarat dan Kriteria Perima Kredit Usaha Rakyat KUR yang Dapat Keringanan Pembayaran
Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19.