Berita Solo

Dinas Pendidikan Kota Surakarta Perpanjang Sistem Pembelajaran Online Sampai 26 April 2020.

Dinas Pendidikan Kota Surakarta memperpanjang sistem pembelajaran daring atau online sampai 26 April 2020.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
KEMENDIKBUD RI
Mendikbud Nadiem Makarim pada telekonferensi Peluncuran Program Belajar dari Rumah di Jakarta, Kamis (9/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Dinas Pendidikan Kota Surakarta memperpanjang sistem pembelajaran daring atau online sampai 26 April 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 420/569 tahun 2020 tentang evaluasi pelaksanaan belajar dari rumah dan penilaian kelulusan atau kenaikan kelas bagi siswa di lingkungan satuan pendidikan di Kota Surakarta.

"Pelaksanaan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) dengan mekanisme Belajar Dari Rumah bagi siswa didik pada satuan pendidikan di lingkungan pemerintah Kota Surakarta diperpanjang sampai dengan tanggal 26 April 2020," tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Etty Retnowati, tertanggal 9 April 2020.

Di dalam surat tersebut juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah memastikan metode belajar daring atau online dapat berjalan dan tidak memberatkan siswa. Juga, komunikasi dengan orang tua atau wali siswa didik dapat terjalin dengan baik sebagai media untuk mengetahui perkembangan belajar dan kondisi kesehatan siswa didik sekaligus untuk melakukan evaluasi proses pembelajaran.

Ketua RT Lokasi Perawat Korban Corona Ditolak Angkat Bicara: Kami Hanya Meneruskan Aspirasi Warga

PPNI Jateng Sempat Berniat Bawa Kasus Penolakan Pemakaman Perawat Korban Corona ke Ranah Hukum

Dampak Corona, Napi Bebas dari Penjara, Rayakan dengan Berjoget Tiktok

Fakta di Balik Viralnya Lagu Tentang Virus Corona Milik Bimbo, Disebut Sudah ada Sejak 30 Tahun Lalu

"Pendidik melaksanakan mekanisme Bekerja dari Rumah (BDR) dengan ketentuan yang sama dengan edaran sebelumnya dan diperpanjang sampai dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan 26 April 2020," tulis surat tersebut.

Setiap kepala sekolah bertanggung jawab melaporkan hasil evaluasi pembelajaran daring kepada setiap pengawas sekolah.

Kelulusan dan Kenaikan Kelas

Bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, kelulusannya ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester gasal). Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sementara untuk menentukan kenaikan kelas siswa SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.

Sedangkan kenaikan kelas bagi SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai portofolio, nilai rapor, prestasi yang diperoleh sebelumnya, dan nilai penugasan.

Kebijakan proses penyetaraan lulusan program Paket A, B dan C tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing masing satuan pendidikan.

Foto Lama Bersama Glenn Fredly Diunggah, Akun Instagram Kak Seto Dibanjiri Netizen Salah Fokus

Mbappe Turun 20 Juta Euro, Ronaldo Dibanderol 60 Juta, Harga Pemain Anjlok Karena Corona

Tak Pakai Masker, Pedagang Siap-siap Kena Sanksi Tidak Boleh Berjualan

Barcelona Pecah, Enam Petinggi Klub Mengundurkan Diri

Sementara pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak diperbolehkan kecuali yang telah dilaksanakan sebelum tanggal 30 Maret 2020. SKB dan PKBM yang telah melaksanakan ujian dapat menggunakan hasil penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik. Kemudian ujian dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, nilai penugasan. SKB dan PKBM yang belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dan nilai semester genap kelas terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan.

Peserta ujian penyetaraan adalah peserta didik yang sudah mendaftar pada BIO-UN Tahun Ajaran 2019/2020. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan hasil ujian pendidikan kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved