Berita Jateng
Tak Pakai Masker, Pedagang Siap-siap Kena Sanksi Tidak Boleh Berjualan
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus akan memberikan sanksi kepada pedagang untuk tidak berjualan bagi yang tidak mematuhi untuk menggunakan masker.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus akan memberikan sanksi kepada pedagang untuk tidak berjualan bagi yang tidak mematuhi untuk menggunakan masker.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti menjelaskan, setiap pedagang wajib mengenakan masker saat sedang bertransaksi di pasar tradisional.
Termasuk menjaga kebersihan dengan mencuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah penularan covid-19.
"Jangan sampai ada yang tertular, makanya saya mengimbau pedagang bisa menggunakan masker," ujar dia, Jumat (10/4/2020).
• Barcelona Pecah, Enam Petinggi Klub Mengundurkan Diri
• Setelah Pulang Mudik dari Jakarta, Pengasuh Bayi Ditetapkan Sebagai PDP dan Meninggal Dunia
• Seorang Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busan di Solo, Warga Enggan Mendekat Waspada Corona
• Merapi Erupsi Lagi Jumat 10 April 2020, Warganet Sebut Pertanda Wabah Corona Segera Berakhir
Bagi pedagang yang tidak peduli terhadap imbauan masker tersebut akan mendapatkan sanksi.
"Sanksinya pedagang tidak boleh berjualan lagi, kalau tidak mau menggunakan masker," ujar dia.
Saat ini, belum ada pedagang yang memperoleh teguran tersebut karena imbauan diberikan kepada pedagang mulari hari Jumat (10/4/2020) ini.
Makanya pihaknya juga berencana membagikan 10.000 masker yang bisa dipakai para pedagang.
"Hari ini kami bagikan masker ke Pasar Baru, Kliwon, Bitingan, dan Jekulo. Rencana akan kami bagikan ke pasar lainnya," jelas dia.
Sementara itu, Pedagang Pasar Baru, Siti (73) menyampaikan, setuju jika semua pedagang harus memakai masker.
Dia tidak keberatan memakai masker untuk melindungi kesehatannya dari virus covid-19 yang tengah mewabah.
"Ya saya takut juga kalau sampai kena, makanya pakai masker ya saya setuju saja," jelas warga Purwodadi itu.
Menurut dia, memakai masker tidak hanya bisa mencegah penularan virus di pasar tradisional. Namun juga melindunginya dari bau dan debu.
• Jumlah Pemudik ke Jateng Menurun, Ganjar Berkomitmen Kebutuhan Dasar Perantau Terpenuhi
• Beredar Kabar Angin Akan Menyebarkan Wabah Virus Corona, BMKG Sebut Itu Hoaks
• Youtuber yang Juga Mahasiswa di Yogyakarta Umumkan Dirinya Positif Corona di Youtube
• Di Rumah Aja Cilacap Diguyur Hujan, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 10 April 2020
"Di sini pasar hewan, jadi sebenarnya pakai masker ini juga biar nggak tercium baunya," jelas dia.
Sementara itu, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo tak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk physical distancing di pasar-pasar tradisional.
Aktivitas Pasar Kliwon, kata dia, juga sudah melakukan pembatasan untuk pedagang barang-barang non kebutuhan pokok hanya sampai pukul 15.00.
"Pedagang kebutuhan pokok bisa berjualan sampai pukul 5 sore, sedangkan pedagang konveksI dan bukan kebutuhan pokok lainnya hanya sampai pukul 3 sore," jelas dia. (raf)