Teror Virus Corona
Dampak Corona, Napi Bebas dari Penjara, Rayakan dengan Berjoget Tiktok
Tidak semua orang menganggap wabah virus corona sebagai musibah. Sebagian orang ada yang menganggap pandemi ini adalah berkah.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Tidak semua orang menganggap wabah virus corona sebagai musibah.
Sebagian orang ada yang menganggap pandemi ini adalah berkah.
Belasan warga binaan Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, merayakan kebebasan mereka ditengah menyebarnya corona.
• Fakta di Balik Viralnya Lagu Tentang Virus Corona Milik Bimbo, Disebut Sudah ada Sejak 30 Tahun Lalu
• Foto Lama Bersama Glenn Fredly Diunggah, Akun Instagram Kak Seto Dibanjiri Netizen Salah Fokus
• Mbappe Turun 20 Juta Euro, Ronaldo Dibanderol 60 Juta, Harga Pemain Anjlok Karena Corona
• Tak Pakai Masker, Pedagang Siap-siap Kena Sanksi Tidak Boleh Berjualan
Pembebasan ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebagai bentuk social distancing dalam mencegah penyebaran pandemi virus corona di dalam lapas dan rutan.
Setelah menerima surat resmi menjalani hak asimilasi dan hak integrasi, para wargaan binaan sujud syukur dan main TikTok bersama petugas lapas.
Tampak senyum semringah terpancar dari wajah para warga binaan tersebut.
Saat bermain TikTok, tampak petugas lapas ikut serta mengambil video mereka berjalan dari dalam hingga luar lapas.
Pembebasan ini merupakan tahap ketiga.
Sebelumnya, pihak lapas telah membebaskan 39 napi, atau kini total napi yang bebas dari Lapas Polman berjumlah 46 orang.
Napi yang dinyatakan bebas ini terdiri dari napi dengan berbagai kasus pidana umum yang masa hukumannya di bawah enam bulan dan telah menjalani 2/3 masa pidana, serta telah menjalani 1/2 dari masa pidana.
“Tidak semua napi bisa bebas. Hanya mereka yang memenuhi ketentuan, seperti yang bersangkutan terlibat tindak pidana umum, sudah menjalani masa hukuman 2/3,” ujar Kalapas Polewali Mandar Abdul Waris, Jumat (10/4/2020).
• Barcelona Pecah, Enam Petinggi Klub Mengundurkan Diri
• Setelah Pulang Mudik dari Jakarta, Pengasuh Bayi Ditetapkan Sebagai PDP dan Meninggal Dunia
• Seorang Pria dan Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busan di Solo, Warga Enggan Mendekat Waspada Corona
• Jumlah Pemudik ke Jateng Menurun, Ganjar Berkomitmen Kebutuhan Dasar Perantau Terpenuhi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020).
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senyum Semringah Belasan Napi Rayakan Kebebasan, Main TikTok Bersama Petugas",