Berita Kriminal
Tak Peduli Anjuran Physical Distancing Saat Pandemi Corona, Remaja Semarang Gelar Tawuran
Polsek Semarang Utara mengamankan lima remaja yang terlibat tawuran di Jalan Hasanudin Semarang Utara, Rabu (8/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polsek Semarang Utara mengamankan lima remaja yang terlibat tawuran di Jalan Hasanudin Semarang Utara, Rabu (8/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Sarimin menuturkan, mendapatkan laporan dari warga ada perkelahian antar remaja dari kelompok remaja Perbalan dengan Barutikung.
"Kami langsung terjun ke tempat kejadian, saat kami datang mereka bubar lalu kami kejar sebagian tertangkap di dekat jembatan Bendung Gerak banjir kanal barat," katanya saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (9/4/2020) pagi.
• Aktivis Lingkungan di Tegal Produksi Masker Kain, Sehari Produksi 100 Buah
• Mengaku Kapten TNI Rendi, Pemuda Ini Kuras Harta Janda Muda hingga Rp60 Juta
• Jadi Korban Pembunuhan, Jenazah Remaja 13 Tahun Ditemukan Terkubur Setengah Badan
• Masyarakat Cimahi Dukung Pasien Corona Isolasi Mandiri dengan Sediakan Makanan Harian dan Masker
Sarimin menjelaskan, sebanyak lima remaja yang berhasil ditangkap merupakan pelajar tingkat SMP.
Mereka masing-masing AB (13) AK (14) , AF (14) , AM (13), dan MD (14).
"Dari tangan mereka kami juga menemukan dua senjata tajam jenis clurit dan tiga botol minuman keras," paparnya.
Dikatakan Sarimin, penyebab perkelahian tersebut lantaran saat kelompok remaja perbalan sedang asyik nongkrong di kampung mereka, tiba-tiba ada sekelompok remaja dari Barutikung melintas sambil mengejek.
"Sebenarnya mereka itu bukan gengster, melainkan sekelompok remaja nongkrong bareng, lalu ada persoalan sepele yakni saling ejek saja dan berujung perkelahian," katanya.
Sarimin menambahkan selepas penangkapan kelima remaja tersebut, pihaknya memanggil para orang tuanya.
• Wali Kota Tewas Ditembak Karena Menerapkan Lockdown untuk Antisipasi Virus Corona
• Simak Syarat dan Kriteria Perima Kredit Usaha Rakyat KUR yang Dapat Keringanan Pembayaran
• Tidak Mengindahkan Imbauan Tidak Berkerumun, 6 Warung di Solo Dilucuti Kursi-kursinya Oleh Satpol PP
• Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Larangan Ojol Bawa Penumpang, Dalam Masih Kota Boleh Berboncengan
Mereka wajib membuat surat pernyataan agar anak mereka tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut. Setelah itu para remaja itu dikembalikan ke orang tua masing-masing.
"Kami berpesan kepada orang tua jangan bosan-bosan mengawasi dan menasihati anak untuk selalu di rumah agar belajar dan belajar. Apalagi di tengah wabah Corona yang belum ada obatnya ini. Orang tua juga jangan hanya pintar menasihati tetapi harus memberikan contoh ke anak," terangnya. (iwn).