Berita Nasional
Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri Digeser Akhir Tahun
Libur Hari Raya Idulfitri tetap 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Lalu Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Muhadjir mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Yakni tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang telah menerapkan aturan tersebut.
Termasuk merayakan Hari Raya Idulfitri di daerah saat ini ia berada dan tidak mudik ke kampung halaman.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," kata dia.
Adapun dalam rapat melalui video cofnference tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Kemudian Menteri Agama Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri 2020 ke Akhir Tahun"
• Nuria Kurniasih Meninggal, Perawat RSUP Kariadi Semarang, PPNI: Saat Jalankan Tugas Kemanusiaan
• Dinkes Cilacap: Tiga Pasien Positif Corona Masuk Klaster Lembang Bandung, Bukan Perantauan
• Lockdown Dusun Bawahan Dibuka, Pemdes Gunungwuled Purbalingga: Warga Kini Boleh Keluar Rumah
• Cegah Virus Corona di Ponpes Alif Baa Banjarnegara, Begini Perlakuan Gus Khayat Terhadap Santrinya