Berita Artis
Bebas Bersyarat Karena Virus Corona, Roro Fitria Ingin Langsung Terjun ke Dunia Hiburan
Aktris yang juga seorang DJ, Roro Fitria merupakan salah satu narapidana yang mendapat status bebas bersayarat untuk mencegah corona.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aktris yang juga seorang DJ, Roro Fitria merupakan salah satu narapidana yang mendapat status bebas bersayarat untuk mencegah corona.
Wabah virus corona ternyata menjadi berkah baginya sehingga bisa keluar dari penjara lebih cepat.
Meski baru saja keluar dari penjara namun ia tidak ingin tetap berada di rumah untuk sementara waktu hingga corona reda.
Ia mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke dunia hiburan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (2/4/2020).
Ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Roro mengaku sangat merindukan dunia hiburan.
• Dua PDP Virus Corona Cilacap Negatif Covid-19, Satu di Antarnya Santri Kawungaten yang Meninggal
• Bupati Morowali Utara Meninggal Sebelum Hasil Swab Keluar, Jenazah Dimakamkan Sesuai SOP Corona
• Kisah Pasien Sembuh Virus Corona di Banyumas, Bupati Ajak Berpelukan Hingga Makan Kue Bersama
• PT Garuda Tauberes Indonesia Tutup, Ini Daftar 51 Anak - Cucu BUMN yang Dipangkas Erick Thohir
Ia merasa nalurinya merupakan seorang aktris yang menghibur seluruh masyarakat.
Roro juga menyebutkan, dunia seni merupakan bidang yang sangat ia tekuni dan senang saat menjalaninya.
"Kangen, saya sangat kangen," jelas Roro.
"Karena memang intuisi terdalam saya, passion saya adalah seni," lanjutnya.
Meski demikian, Roro lebih berserah diri pada sang Pencipta.
Apabila memang rezekinya berada di dunia hiburan, ia akan mengucap syukur.
Namun jika tidak, itu bukan suatu masalah bagi Roro.
Roro akan tetap mensyukuri semua takdir yang telah ditetapkan untuknya.
"Namun saya menyerahkan semua kepada Allah," ungkap Roro.
"Jika memang jalan saya untuk berkiprah lagi di bidang kesenian Alhamdulillah."
"Cuma kalau di bidang lain saya juga sangat bersyukur. InsyaAllah iya," tambahnya.
Diketahui Roro ditetapkan bebas bersayarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminimalisir penularan virus corona.
Berdasarkan surat keputusan yang diterima, ia dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis.
Kebebasan Roro sebagai tindak lanjut dari peraturan yang telah diputuskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Pihak Kemenkumham melakukan minimalisir penularan corona pada narapidana dengan membebaskan sekitar 30.000 orang.
Peraturan itu tercantum dalam Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Roro dibebaskan melalui program asimilasi di rumah.
Program terebut dimaksudkan agar para narapidana dapat melaksanakan masa pidana mereka di rumah masing-masing.
"Alhamdulillah, rasa syukur yang sangat mendalam saya panjatkan kehadiran Allah SWT," ucap Roro.
"Atas takdir dan ketetapannya hari ini, tanggal 2 April 2020 saya bebas."
"Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 berkenaan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," tutur dia.
"Napi yang sudah menerima SK dibebaskan dengan program asimilasi di rumah," imbuhnya.
Sebelum bebas, Roro menjelaskan proses yang diikuti untuk menjalankan program asimilasi di rumah.
Roro mengatakan dipanggil oleh pihak administrasi pada Rabu (1/4/2020) sore.
Kala itu ia dipanggil terkait kepengurusan berkas untuk mendapatkan kebebasan.
Kemudian diketahui berkas miliknya dinyatakan sudah lengkap.
Roro Fitria menjadi satu di antara 30.000 narapidana yang dibebaskan terkait pandemi corona. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Sehingga nama Roro Fitira dapat terdaftar di dalam program asimilasi di rumah.
"Kemarin sore saya dipanggil di register untuk berkas-berkas saya," terang Roro.
"Dimana berkas saya sudah lengkap."
"Dinyatakan untuk bisa dimasukkan ke dalam program asimilasi di rumah," tambahnya.
Baca: Hasil Rapid Test Andrea Dian Negatif Corona, Ganindra Bimo Berharap sang Istri Cepat Pulang
Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM
Sebelum menghirup udara segar, Roro harus melalui beberapa prosedur.
Yakni seperti cap enam jari dan juga tiga jari.
• Minta Pejabat Daerah Tegas Cegah Pemudik, Kini Jokowi Justru Tidak Larang Mudik Saat Pandemi Corona
• Berikut Cara Mendapatkan Listrik Gratis dan Diskon Tarif Listrik dari PLN
• Polres Kebumen Pakai APD saat Tangani Kecelakaan, Kendaraan Korban Disemprot Disinfektan
• Di Tengah Pandemi Corona Harga Emas Meroket Mendekati Rp 1 Juta Per Gram
Hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan surat kebebasan dirinya.
Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Roro bebas dari Rutan Pondok Bambu dan boleh kembali ke rumah.
Ketentuan yang sudah dipenuhi oleh Roro terkait kebebasannya kali ini adalah ia sudah menjalani masa hukuman hingga dua per tiganya.
"Sehingga pada hari ini setelah saya cap enam hari dan cap tiga jari untuk surat kebebasan saya," jelas Roro.
"Hari ini saya dinyatakan boleh pulang."
"Untuk ketentuannya adalah dua per tiga saya di tanggal 16 Mei 2020," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Bebas Bersyarat, Roro Fitria Ungkap Ingin Kembali ke Dunia Entertain: Saya Sangat Kangen,