Berita Regional
Sembilan Oknum Polisi Dituntut 1 Tahun Penjara Setelah Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sembilan polisi yang menganiaya warga sipil hingga tewas membuat keluarga korban berang.
Mengetahui tuntutan yang diberikan JPU itu, keluarga korban mengaku heran.
"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) di penjara setahun."
"Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020) Karena itu, ia meminta keadilan agar perbuatan yang dilakukan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal.
"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmah berbahasa sasak, sambil mengusap matanya.
• Akhirnya PDP Covid-19 di Banyumas Tidak Bertambah, Bupati: Orang Mati Tidak Menularkan Virus Corona
• Hari ke 4 Isolasi Wilayah di Tegal: Pengendara Sepeda Motor Hindari Pemeriksaan Lewat Jalan Tikus
• Desa di Sokaraja Banyumas Ini Siap Terima Jenazah Pasien Corona yang Ditolak
• Tak Kunjung Pulang Setelah Pamit Bercocok Tanam, Petani Banyumas Ditemukan Tewas di Kebun
Kuasa hukum korban Yan Mangandar mengaku sangat menyayangkan sikap JPU.
Sebab, tuntutan yang diberikan tak sebanding dengan perbuatan para tersangka dan yang dialami korban.
Terlebih, dalam fakta persidangan para tersangka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sangat tidak sebanding dengan perbuatannya yang mengakibatkan korbannya tewas dan tuntutan merata 1 tahun untuk 9 terdakwa," kata Yan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus, Rachmawati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta 9 Polisi Aniaya Warga hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara dan Keluarga Minta Keadilan",