Berita Regional
Sembilan Oknum Polisi Dituntut 1 Tahun Penjara Setelah Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sembilan polisi yang menganiaya warga sipil hingga tewas membuat keluarga korban berang.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sembilan polisi yang menganiaya warga sipil hingga tewas membuat keluarga korban berang.
Keluarga almarhum Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, tidak terima atas tuntutan jaksa.
Pasalnya, dalam sidang secara online yang digelar pada Senin (30/3/2020), JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anaknya hingga tewas.
• Kabur Saat Dirawat di RS Rujukan Corona, Pasien yang Tinggal di Ungaran Timur Kini Meninggal Dunia
• Khabib Keluar dari UFC 249 Karena Corona, Calon Lawan: Dia Kabur, Melarikan Diri
• Alasan Kades di Banyumas Terima Jenazah Pasien Corona: Bayangkan Penolakan Itu Menimpa Keluarga Anda
• 316 Pekerja dari Italia Tidak Dikarantina Setelah Datang di Bali
Mengetahui tuntutan JPU itu, keluarga dan kuasa hukum korban mengaku kecewa dan meminta keadilan yang setimpal kepada para tersangka.
Kasus penganiayaan yang dilakukan sembilan oknum polisi Polres Lombok Timur, tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2019.
Penganiayaan itu bermula ketika korban hendak mencari motornya yang ditahan polisi saat terjadi razia di lapangan apel Sat Lantas Polres Lombok Timur.
Saat kejadian itu, korban dan para tersangka diketahui terlibat percekcokan.
Hingga kemudian, sembilan polisi itu mengeroyoknya hingga korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Karena luka yang diderita korban cukup parah, akhirnya pada Sabtu, 9 September 2019 korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Setelah mengetahui anaknya tersebut meninggal dunia dengan cara mengenaskan, ayah korban Sahabudin mengaku mendapat surat dokumen yang menyatakan kasus kematian anaknya telah diselesaikan secara damai.
Ia juga diminta menandatangani surat tersebut dengan materai 6000.
Dalam surat tertanggal Sabtu (7/9/2019) itu menyebutkan dua poin.
Poin pertama menyebutkan, “Kami selaku orang tua dan keluarga dari Zaenal Abidin tersebut di atas, tidak keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum dari pihak manapun di kemudian hari, atas apa yang sudah terjadi dan yang dialami oleh anak kami tersebut di atas dikarenakan kami selaku keluarga menyadari/memaklumi kondisi anak kami yang sedang mengalami gangguan jiwa”
Sedangkan poin yang kedua bertuliskan, “Kami selaku orangtua mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan/sumbangsih biaya pengobatan/perawatan dan santunan yang telah diberikan oleh pihak kepolisian “Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya”, tutup surat tersebut.
Dalam sidang secara online yang digelar pada Senin (30/3/2020), JPU hanya menuntut satu tahun penjara terhadap sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Zaenal hingga tewas.