Berita Regional
Kabarkan Hoaks Pasien Corona Meninggal, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Hanya karena mengabarkan seorang pasien corona meninggal dunia yang nyatanya masih hidup, seorang pria di Sulawesi Barat ditangkap polisi.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Hanya karena mengabarkan seorang pasien corona meninggal dunia yang nyatanya masih hidup, seorang pria di Sulawesi Barat ditangkap polisi.
Polisi menangkap seorang laki-laki asal Majene, Sulawesi Barat, karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kematian pasien terinfeksi virus corona.
Laki-laki berinisial RM (19) ditangkap anggota Polres Majene pada Selasa (31/3/2020).
Saat ditangkap polisi, RM yang bekerja sebagai kuli bangunan mengakui telah membuat berita bohong soal pasien positif Covid 19 di Sulawesi Barat telah meninggal dunia.
• Cegah Virus Corona, Jokowi Izinkan Pemda Lakukan Karantina Wilayah, Begini Syaratnya
• Pemkot Semarang Siapkan Pemakaman Khusus Korban Corona
• Simak Tips Sembuh Dari Virus Corona Ala 4 Pasien Covid-19 yang Berhasil Survive di Semarang
• Ganjar Memohon Kepada Masyarakat untuk Tidak Menolak Pemakaman Korban Corona
• ODP Corona di Kabupaten Tegal Meninggal Usai Alami Demam Tinggi dan Pendarahan di Mulut dan Hidung
Padahal, satu pasien positif virus corona di Sulawesi Barat hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit.
“Cuitannya di Facebook yang mengabarkan kematian pasien Covid-19 di Majene telah menyebabkan keresahan dan kepanikan terutama petugas rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin, Rabu (1/4/2020).
Saat ini, RM berada dalam tahanan Polres Majene.
RM terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Hoaks Kematian Pasien Covid-19 di Sulbar, Pria Ini Ditangkap Polisi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/cek-fakta-kabar-zona-merah-corona-di-semarang-begini-kata-dinkes.jpg)