Teror Virus Corona

Cegah Virus Corona, Jokowi Izinkan Pemda Lakukan Karantina Wilayah, Begini Syaratnya

Pemerintah daerah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah virus corona.

Editor: Rival Almanaf
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah daerah mendapat izin dari Presiden Jokowi untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah virus corona.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Pemkot Semarang Siapkan Pemakaman Khusus Korban Corona

Simak Tips Sembuh Dari Virus Corona Ala 4 Pasien Covid-19 yang Berhasil Survive di Semarang

Ganjar Memohon Kepada Masyarakat untuk Tidak Menolak Pemakaman Korban Corona

ODP Corona di Kabupaten Tegal Meninggal Usai Alami Demam Tinggi dan Pendarahan di Mulut dan Hidung

Pasal 2 menyatakan, PSBB bisa dilakukan pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.

Disebutkan juga bahwa PSBB harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Dalam Pasal 3 diatur juga bahwa PSBB harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara itu, pada Pasal 4 disebutkan, PSBB paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; serta pembatasan kegiatan di tempat umum.

Namun, kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk.

Adapun pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Resmi Terapkan Isolasi Wilayah, Penjagaan Pintu Masuk Tegal Diperketat Petugas Ber APD Lengkap

Simak Riwayat Perjalanan 5 Pasien Positif Corona di Banyumas, Ada dari Bali, Solo, hingga Bekasi

TKI asal Tegal di Taiwan Dilaporkan Positif Corona Covid-19

Jenazah Terlantar 7 Jam di Depan Puskesmas Tamansari, Dinkes Tasikmalaya: Status ODP Asal Jakarta

Selanjutnya dalam Pasal 6 diatur prosedur pengajuan PSBB ke menteri.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Selain berdasarkan usulan dari pemda, pengajuan PSBB untuk suatu daerah bisa juga diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved