Berita Ekonomi dan Bisnis
Laporkan OJK, Bila Debt Collector Meneror Anda
Sementara bagi para debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan.
Editor:
deni setiawan
"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian atau analisis masing-masing bank."
"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Sonora.id berjudul "Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK"
• Khasiat Kayu Bajakah Kalimantan dan Ciu Wlahar, Bahan Membuat Hand Sanitizer Cegah Virus Corona
• 13 Desa di Banyumas Sudah Jalankan Local Lockdown, Berikut Daftarnya
• Local Lockdown di Banjarnegara, Pemdes Purwonegoro Mulai Batasi Warga Luar Masuk Desa
• Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
debt collector
Leasing
perbankan
keringanan waktu bayar kredit
POJK
OJK
restrukturisasi
debitur
cara ajukan keringanan waktu kredit
Virus Corona
Corona
Covid-19
physical distancing
APPI
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
Sekar Putih Djarot
relaksasi kredit
Jakarta
Berita Terkait