Berita Ekonomi dan Bisnis

Laporkan OJK, Bila Debt Collector Meneror Anda

Sementara bagi para debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian atau analisis masing-masing bank."

"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Sonora.id berjudul "Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK"

Khasiat Kayu Bajakah Kalimantan dan Ciu Wlahar, Bahan Membuat Hand Sanitizer Cegah Virus Corona

13 Desa di Banyumas Sudah Jalankan Local Lockdown, Berikut Daftarnya

Local Lockdown di Banjarnegara, Pemdes Purwonegoro Mulai Batasi Warga Luar Masuk Desa

Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved