Berita Ekonomi dan Bisnis

Laporkan OJK, Bila Debt Collector Meneror Anda

Sementara bagi para debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing untuk mencari kesepakatan.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selanjutnya, lembaga tersebut akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola serta jumlah yang dapat direstrukturisasi.

Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19.

Jam Malam Diberlakukan Hari Ini, Kapolresta Banyumas: Mulai Pukul 22.00 Hingga Subuh

Tidak Bakal Ditilang, Dispensasi Khusus Perpanjangan SIM, Ini Penjelasan Lengkap Polda Jateng

Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi

Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Wakapolres Kendal: Tak Segan Langsung Kami Bubarkan

Cara melaporkan debt collector

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon di nomor 157, Whatsapp (WA) 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Caranya harus mau menyebutkan nama, perusahaan bank atau leasing, dan masalah yang dihadapi.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard."

"Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.

Bisa saja 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Untuk restrukturisasi kredit perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang relaksasi kredit.

Selain mengeluarkan peraturan, OJK telah berkomunikasi dengan industri perbankan soal restrukturisasi kredit ini.

Namun, kata Sekar, perbankan perlu waktu untuk menerapkannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved