Berita Cilacap

Hasil SKD CPNS 2019 Cilacap, 2.086 Peserta Lulus, Tahap Selanjutnya Tunggu Panselnas

Hasil SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 diumumkan Setda Kabupaten Cilacap, Minggu (22/3/2020).

Editor: deni setiawan
BKD KABUPATEN CILACAP
Halaman depan pengumuman SKD CPNS Tahun 2019 Kabupaten Cilacap yang diumumkan Minggu (22/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 diumumkan Setda Kabupaten Cilacap, Minggu (22/3/2020). 

Pengumuman hasil itu pun secara resmi dikeluarkan melalui surat Nomor: 813/02111/38 tentang Hasil SKD pada Penerimaan CPNS Lingkungan Pemkab Cilacap Formasi Tahun 2019.

Jumlah peserta seleksi CPNS di Kabupaten Cilacap yang dinyatakan lulus SKD sebanyak 2.086 peserta.

Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Cerita Hendra Kumbara Ciptakan Lagu Dalan Liyane, Terinspirasi Saat Naik Motor Ambil Laundry

Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Bojanegara, Polres Purbalingga: Segera Tetapkan Tersangka

Jumlah tersebut terdiri dari.

2.049 merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak megikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (P/L).

1 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018 (P1TL/18).

10 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018 yang mengikuti ujian SKD (P1TL/18I).

26 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019 yang memilih mengikuti ujian SKD (P1TL/19I).

Sekira 2.086 peserta tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni SKB.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan selanjutnya oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Untuk mengecek nama peserta yang lolos dan tidak lolos SKD 2019 dapat disimak di laman http://bkd.cilacapkab.go.id.

File lengkap hasil SKD Pemkab Cilacap bisa diakses di Pengumuman SKD CPNS Pemkab Cilacap.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 dilakukan selama dua hari, 22-23 Maret 2020, oleh masing-masing Kementerian/lembaga dan instansi yang berkaitan.

Sementara itu, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Peserta yang dimaksud terdiri dari.

1. Peserta Non P1/TL

Memiliki nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD untuk formasi umum, lebih dari sama dengan 126 untuk

Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Memiliki nilai ambang batas kelulusan untuk formasi khusus (lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan formasi jabatan dokter), dengan rincian:

Nilai kumulatif SKD bagi peserta lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) minimal 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Sumanto Belum Percaya Pengasuhnya Meninggal, Malam Masih Ngobrol Bareng di RSKJ Purbalingga

Ganjar Gratiskan Warga yang Mau Tes Virus Corona, Ini Daftar Tujuh RS Milik Pemprov Jateng

Kisah Sedih Tak Bisa Hadiri Pernikahan Putrinya, Dikarantina Karena Corona, Pria Ini Kirim Robot

Kalau Warga Cilacap Butuh Informasi Virus Corona, Dijamin Tanpa Hoaks, Hubungi Saja Nomor Ini

Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter, dokter gigi, paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 80.

Peserta dengan kode "P/L" di kolom keterangan pada Lampiran 1 Pengumuman adalah peserta yang berhak mengikuti SKB.

2. Peserta Kategori P1/TL

Peserta dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.

Dimana isinya tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018.

Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Ketentuan nilai SKD bagi peserta kategori P1/TL dapat disimak disimak di laman CPNS Pemkab Cilacap.

Sementara itu, peserta dengan kode P/L (P1TL/18), P/L (P1TL/18I), dan P/L (P1TL/19I) yang tertera pada kolom keterangan lampiran 1 adalah peserta yang berhak mengikuti SKB.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD agar selalu memantau jadwal (hari, tanggal, waktu, dan sesi) serta lokasi pelaksanaan SKB pada laman https://bkd.cilacapkab.go.id yang akan diumumkan dalam pengumuman tersendiri.

Segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab peserta.

Peserta yang nemanya tidak tercantum dalam Lampiran 1 pengumuman ini dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak berhak mengikuti SKB.

Pelaksanaan SKB

Bagi peserta yang memenuhi persyaratan mengikuti SKB, tes ini nantinya akan dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS 2019 formasi tahun 2019 yang rencananya akan dilaksanakan mulai 25 Maret 2020 ditunda hingga adanya keputusan selanjutnya dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemkab Cilacap, 2.086 Peserta Lulus"

Disiapkan Rumah Sakit Khusus Pasien Corona di Solo, Wali Kota: Kami Pilih RSUD Bung Karno

Update Virus Corona Jateng 22 Maret, Pasien Positif Covid-19 Tambah Satu di RSUD Moewardi Solo

Lanjutan Liga 1 Diduga Paling Cepat Seusai Lebaran, Ini Pertimbangan GM PSIS Semarang

948 Rumah Terdampak Banjir di Sidareja Cilacap, BPBD: Perlunya Dibangun Tanggul Sungai Citengah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved