Berita Cilacap
Hasil SKD CPNS 2019 Cilacap, 2.086 Peserta Lulus, Tahap Selanjutnya Tunggu Panselnas
Hasil SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 diumumkan Setda Kabupaten Cilacap, Minggu (22/3/2020).
1. Peserta Non P1/TL
Memiliki nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD untuk formasi umum, lebih dari sama dengan 126 untuk
Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Memiliki nilai ambang batas kelulusan untuk formasi khusus (lulusan terbaik, penyandang disabilitas, dan formasi jabatan dokter), dengan rincian:
Nilai kumulatif SKD bagi peserta lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) minimal 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
• Sumanto Belum Percaya Pengasuhnya Meninggal, Malam Masih Ngobrol Bareng di RSKJ Purbalingga
• Ganjar Gratiskan Warga yang Mau Tes Virus Corona, Ini Daftar Tujuh RS Milik Pemprov Jateng
• Kisah Sedih Tak Bisa Hadiri Pernikahan Putrinya, Dikarantina Karena Corona, Pria Ini Kirim Robot
• Kalau Warga Cilacap Butuh Informasi Virus Corona, Dijamin Tanpa Hoaks, Hubungi Saja Nomor Ini
Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70
Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter, dokter gigi, paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 80.
Peserta dengan kode "P/L" di kolom keterangan pada Lampiran 1 Pengumuman adalah peserta yang berhak mengikuti SKB.
2. Peserta Kategori P1/TL
Peserta dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.
Dimana isinya tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018.
Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Ketentuan nilai SKD bagi peserta kategori P1/TL dapat disimak disimak di laman CPNS Pemkab Cilacap.
Sementara itu, peserta dengan kode P/L (P1TL/18), P/L (P1TL/18I), dan P/L (P1TL/19I) yang tertera pada kolom keterangan lampiran 1 adalah peserta yang berhak mengikuti SKB.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD agar selalu memantau jadwal (hari, tanggal, waktu, dan sesi) serta lokasi pelaksanaan SKB pada laman https://bkd.cilacapkab.go.id yang akan diumumkan dalam pengumuman tersendiri.