Berita Cilacap

Hasil SKD CPNS 2019 Cilacap, 2.086 Peserta Lulus, Tahap Selanjutnya Tunggu Panselnas

Hasil SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 diumumkan Setda Kabupaten Cilacap, Minggu (22/3/2020).

Editor: deni setiawan
BKD KABUPATEN CILACAP
Halaman depan pengumuman SKD CPNS Tahun 2019 Kabupaten Cilacap yang diumumkan Minggu (22/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 diumumkan Setda Kabupaten Cilacap, Minggu (22/3/2020). 

Pengumuman hasil itu pun secara resmi dikeluarkan melalui surat Nomor: 813/02111/38 tentang Hasil SKD pada Penerimaan CPNS Lingkungan Pemkab Cilacap Formasi Tahun 2019.

Jumlah peserta seleksi CPNS di Kabupaten Cilacap yang dinyatakan lulus SKD sebanyak 2.086 peserta.

Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Cerita Hendra Kumbara Ciptakan Lagu Dalan Liyane, Terinspirasi Saat Naik Motor Ambil Laundry

Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Bojanegara, Polres Purbalingga: Segera Tetapkan Tersangka

Jumlah tersebut terdiri dari.

2.049 merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak megikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (P/L).

1 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018 (P1TL/18).

10 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018 yang mengikuti ujian SKD (P1TL/18I).

26 peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019 yang memilih mengikuti ujian SKD (P1TL/19I).

Sekira 2.086 peserta tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni SKB.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan selanjutnya oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Untuk mengecek nama peserta yang lolos dan tidak lolos SKD 2019 dapat disimak di laman http://bkd.cilacapkab.go.id.

File lengkap hasil SKD Pemkab Cilacap bisa diakses di Pengumuman SKD CPNS Pemkab Cilacap.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2019 dilakukan selama dua hari, 22-23 Maret 2020, oleh masing-masing Kementerian/lembaga dan instansi yang berkaitan.

Sementara itu, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Peserta yang dimaksud terdiri dari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved