Berita Kriminal

Detik-detik Pengamen Bunuh Teman Karena Tolak Patungan Miras, Sempat Gigit Polisi dan Rusak Borgol

Seorang pengamen jalanan tewas di tangan rekan-rekannya sendiri setelah enggan diajak patungan beli miras.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi penusukan. 

Pertemanan dan kesamaan profesi sebagai pengamen jalanan tak membuat Feggy merasa tega sehingga membunuh Hardiansyah pada Kamis (5/3/2020).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pisau dapur yang digunakan Feggy menusuk Hardiansyah merupakan pinjaman.

"Tersangka meminjam pisau kepada pedagang Pecel Lele di sekitar lokasi tempat mereka berkelahi. Pisau tersebut lalu dibuang, kemudian tersangka kabur," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Dua Balita di Lampung Suspect Corona, Dinkes: Keluarga Salah Satunya Kontak dengan Pasien Positif

Lagi Pasien Suspect Corona Meninggal di Solo Sebelum Hasil Swab Keluar, Ini Riwayat Perjalanannya

5. Jasad Ditinggalkan

Kepada penyidik, Feggy mengaku spontan meminjam pisau setelah mendengar ajakan temannya Ranai menghabisi Hardiansyah.

Pasalnya Ranai yang juga merupakan pengamen jalanan lebih dulu berselisih dengan Hardiansyah karena masalah patungan membeli miras.

"Tersangka yang sekarang DPO (Ranai) mengatakan 'Coi, tolongin. Bantai, sikat ajalah'. Setelah mendengar itu pelaku (Feggy) meminjam pisau ke pedagang Pecel Lele," ujarnya.

Arie menuturkan Feggy dan Ranai kabur meninggalkan jasad Hardiansyah di trotoar Jalan Raya Pondok Gede dekat RS Haji Jakarta.

Jasad Hardiansyah ditemukan warga lalu dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur yang segera melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Feggy dibekuk di toilet kamar mandi satu SPBU seberang RS Haji Jakarta, sementara Ranai hingga kini masih buron.

"Barang bukti yang diamankan baju korban dan pisau stainless steel sepanjang 30 sentimenter yang digunakan pelaku menusuk korban," tuturnya.

Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

6. Lukai Polisi

Pengaruh minuman keras (Miras) yang ditenggak Feggy Sefrianda (26) tak hanya membuatnya tega membunuh temannya, Muhammad Hardiansyah.

Dua botol miras yang dibeli dari hasil mengamen bersama tersangka lainnya, Ranai dan korban itu membuatnya nekat melawan polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved