Teror Virus Corona

Kapal Pesiar MV Colombus Ingin Bersandar di Semarang, Apakah Ditolak? Ini Kata Dinkes Jateng

Kapal Pesiar MV Colombus dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam waktu dekat ini.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala Dinkes Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kapal Pesiar MV Colombus dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam waktu dekat ini.

Kapal ini sebelumnya telah ditolak di Surabaya Jawa Timur untuk mencegah atau antisipasi sejak dini terhadap wabah virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Kapal Pesiar MS Viking Sun ditolak untuk bersandar di Semarang.

Nah, apakah MV Colombus juga akan ditolak?

Lelang Jersey PSCS Cilacap Seharga Rp 20 Juta, Wabup: Saya Beli Atas Nama Pribadi

Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga

Tak Kapok Kalah, Sugeng Kembali Deklarasi Jadi Balon Bupati Purbalingga, Bersama Koalisi Pelangi

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yulianto Prabowo mengatakan, setiap penumpang kapal internasional akan dilakukan pemeriksaan ketat dari beberapa institusi.

"Sebenarnya, pemeriksaan cukup dilakukan di pelabuhan pertama kali saat di pintu masuk negara."

"Tapi, karena ada kasus global (corona) pemeriksaan dilakukan secara berlapis dari beberapa institusi," kata Yulianto kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (12/3/2020) malam.

Beberapa pihak yang melakukan pemeriksaan yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran atau KSOP, dan Imigrasi.

"Empat institusi tersebut akan memeriksa dan memutuskan apakah kapal tersebut bisa masuk atau tidak," jelasnya.

Ia juga menegaskan, kesepakatan tersebut diambil seusai pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait serta pemerintah daerah.

"Kesepakatan ini menyepakati kembali, pemda mengikuti apa yang diputuskan institusi yang melakukan karantina tersebut," tegasnya.

Ketika ditanya apakah artinya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menerima para pelancong yang ada di kapal pesiar?

Pasien Pengawasan Corona Meninggal di RSUD Moewardi Solo, Jenazah Dibungkus Plastik, Usia 59 Tahun

Gegara Medsos, Va Kena Tipu Rp 85 Juta, Polres Purbalingga: Foto Syurnya Juga Tersebar

Kakek Rawan Terangsang Lihat Korban Kenakan Celana Pendek, Cabuli Bocah 5 Tahun di Pekalongan

Paman dan Keponakan Ditangkap di Alun-alun Banjarnegara, Kapolres: Mereka Hendak Transaksi Sabu

Yulianto mengatakan, pemimpin daerah tetap memiliki otoritas jika memiliki pertimbangan lain.

"Kepala daerah mungkin memperhatikan kondusivitas daerah. Pemda bisa memutuskan lain," ujarnya.

Dia menambahkan, prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan yakni dengan cara mengirimkan petugas on board ke kapal pesiar sebelum merapat ke pelabuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved