Berita Semarang
Prostitusi Online Kaum Gay di Semarang Dibongkar, Gunakan Twitter Tawarkan Jasa Pijat Jadi Modus
Publik semarang digegerkan dengan terbongkarnya praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).
Rekomendasi untuk Anda