Berita Semarang

Prostitusi Online Kaum Gay di Semarang Dibongkar, Gunakan Twitter Tawarkan Jasa Pijat Jadi Modus

Publik semarang digegerkan dengan terbongkarnya praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Saat penggerebekan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah, " pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved