Berita Regional

Kekurangan Modal Nikah, Pemuda Ini Justru Nyamar Jadi Polisi Gadungan untuk Peras dan Perkosa Gadis

Seorang polisi gadungan ditangkap karena melakukan beberapa tindak kejahatan mulai memeras hingga memerkosa.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

MYA mengakui jika ia terinspirasi dari salah satu acara TV.

"Anda terinspirasi dari mana?" tanya Iptu Fajrul, Rabu (11/3/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

"Nonton film," jawab MYA singkat.

"Film apa?" tanya Fajrul Choir.

Dengan jujur, dia menjawab sering menonton film reality show soal kepolisian.

Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Tribun Jakarta/Muji Lestari/Kompas.com/Walda Warison)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Polisi Gadungan Peras & Perkosa Korban: Untuk Modal Nikah hingga Terinspirasi Reality Show, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved