Berita Regional

Kekurangan Modal Nikah, Pemuda Ini Justru Nyamar Jadi Polisi Gadungan untuk Peras dan Perkosa Gadis

Seorang polisi gadungan ditangkap karena melakukan beberapa tindak kejahatan mulai memeras hingga memerkosa.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang polisi gadungan ditangkap karena melakukan beberapa tindak kejahatan mulai memeras hingga memerkosa.

MYA (25) pelaku polisi gadungan akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

MYA mengakui dirinya berpura-pura menjadi polisi gadungan untuk memeras serta memperkosa seorang wanita, berinisial AS.

Dalam konfrensi pers MYA mengakui atas perbuatan bejadnya itu.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan polisi gadungan yang dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.

WHO Umumkan Virus Corona Sebagai Pandemi Setelah Infeksi 121 Ribu Orang, Begini Cara untuk Mencegah

Simak Video Viral Dangdutan di Tengah Pemakaman, Begini Kata Penjaga Makam

1. Mengaku sebagai polisi

Dikutip dari TribunJakarta, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nur Widajati membeberkan kronologi kejadian.

Awal mulanya, MYA berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi media sosial.

Korban pun termakan bujuk rayu MYA dan ingin diajak berkencan.

Hubungan keduanya semakin intim dan berujung ajakan MYA untuk "check in" di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Saat keduanya sudah memasuki kamar, tersangka langsung mengaku-ngaku sebagai polisi.

Dia pun mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.

"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.

Gegara Medsos, Va Kena Tipu Rp 85 Juta, Polres Purbalingga: Foto Syurnya Juga Tersebar

Cristiano Ronaldo Diisolasi Karena Virus Corona, Bagaimana Kelanjutan Liga Champions Juve vs Lyon?

2. Tersangka minta sejumlah uang

Selain mengaku sebagai polisi, MYA juga sempat memeras korbannnya.

Tersangka meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap.

Akan tetapi, pada saat itu korban mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.

Artis Jennifer Dunn Akui Dapat Mobil Alphard dari Adik Mantan Gubernur Banten Karena Kerja Malam

Ahmad Tohari Hadir di Public Hearing Pemekaran Banyumas, Begini Pendapatnya Soal Pembagian Wilayah

3. Korban sempat diperkosa

Setelah meminta sejumlah uang, MYA lantas memeperkosa korban.

"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks," kata Rosiana.

Pemerkosaan itu dilakukan setelah pelaku di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.

4. Kekurangan biaya nikah

MYA juga menungkapkan alasannya melakukan tindak tersebut.

Dirinya mengakui tindakan tersebut dilakukan untuk mencukupi kekurangan biaya nikah.

Pasalnya ia akan melangsungkan pernikahan pada 23 Maret 2020, namun biayanya masih kurang.

"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.

Misteri Pasien Corona Nomor 27 di Indonesia Akhirnya Terungkap, Begini Dia Bisa Tertular

Lama Tak Terdengar, Penyanyi Dangdut Mansyur S Kini Lebih Banyak Nganggur, Bayar Listrik Kebingungan

5. Terinspirasi dari reality show

Dalam konfresi pers tersebut Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, menanyakan kepada MYA atas dasar apa tersangka melakukan hal tersebut.

MYA mengakui jika ia terinspirasi dari salah satu acara TV.

"Anda terinspirasi dari mana?" tanya Iptu Fajrul, Rabu (11/3/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

"Nonton film," jawab MYA singkat.

"Film apa?" tanya Fajrul Choir.

Dengan jujur, dia menjawab sering menonton film reality show soal kepolisian.

Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Tribun Jakarta/Muji Lestari/Kompas.com/Walda Warison)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Polisi Gadungan Peras & Perkosa Korban: Untuk Modal Nikah hingga Terinspirasi Reality Show, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved