Berita Regional

Kekurangan Modal Nikah, Pemuda Ini Justru Nyamar Jadi Polisi Gadungan untuk Peras dan Perkosa Gadis

Seorang polisi gadungan ditangkap karena melakukan beberapa tindak kejahatan mulai memeras hingga memerkosa.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

Tersangka meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap.

Akan tetapi, pada saat itu korban mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," tutur Rosiana.

Artis Jennifer Dunn Akui Dapat Mobil Alphard dari Adik Mantan Gubernur Banten Karena Kerja Malam

Ahmad Tohari Hadir di Public Hearing Pemekaran Banyumas, Begini Pendapatnya Soal Pembagian Wilayah

3. Korban sempat diperkosa

Setelah meminta sejumlah uang, MYA lantas memeperkosa korban.

"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks," kata Rosiana.

Pemerkosaan itu dilakukan setelah pelaku di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.

4. Kekurangan biaya nikah

MYA juga menungkapkan alasannya melakukan tindak tersebut.

Dirinya mengakui tindakan tersebut dilakukan untuk mencukupi kekurangan biaya nikah.

Pasalnya ia akan melangsungkan pernikahan pada 23 Maret 2020, namun biayanya masih kurang.

"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.

Misteri Pasien Corona Nomor 27 di Indonesia Akhirnya Terungkap, Begini Dia Bisa Tertular

Lama Tak Terdengar, Penyanyi Dangdut Mansyur S Kini Lebih Banyak Nganggur, Bayar Listrik Kebingungan

5. Terinspirasi dari reality show

Dalam konfresi pers tersebut Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, menanyakan kepada MYA atas dasar apa tersangka melakukan hal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved