Berita Regional

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Tangsel, Edarkan Upal Senilai Rp300 Juta. Di Kota Mana Saja?

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Tangsel, Edarkan Upal Senilai Rp300 Juta. Di Kota Mana Saja?

Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu (upal). 

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi tentang adanya pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Sementara ini, tegas dia, hasil pemeriksaan masih di sekitar Tangsel saja.

Leg Kedua 16 Besar Liga Champion: Liverpool vs Atletico Madrid, Salah dkk Berharap Tuah Anfield

Hasil Liga Champion: Valencia vs Atlanta 3-4, Drama 7 Gol dan Quattrick Josep Ilicic di Mestalla

Leg Kedua 16 Besar Liga Champion: PSG vs Dortmund, Bocah Super Siap Perpanjang Mimpi Buruk Tuchel

Hasil Liga Champion: Leipzig vs Tottenham, Pasukan Mourinho Ditenggelamkan 3 Gol Tanpa Balas

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan dengan cara dijual Rp1 juta untuk Rp10 juta mata uang palsu.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta, dan mesin printer.

Para tersangka pelaku kini dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Pencetak Uang Palsu di Tangsel Sudah Edarkan Uang Senilai 300 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved