Berita Regional

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Tangsel, Edarkan Upal Senilai Rp300 Juta. Di Kota Mana Saja?

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Tangsel, Edarkan Upal Senilai Rp300 Juta. Di Kota Mana Saja?

Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu (upal). 

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Tangsel, Edarkan Upal Senilai Rp300 Juta. Di Kota Mana Saja?

TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGSEL  - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selaran (Tangsel) mengungkap sindikat pencetak dan pengedar uang palsu.

Sindikat ini telah beraksi selama kurang lebih dua tahun belakangan ini. Dalam perkara ini, polisi berhasil dua anggota sindikat.

Mereka AM (61) dan R (24). Keduanya berbagi peran dan saling bahu membahu dalam mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muharram Wibisono, mengatakan telah sindikita ini telah melakukan aksinya selama dua tahun.

ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja

Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Update Status FB Setelah Lakukan Pembunuhan dan Serahkan Diri ke Polisi

Desa Sumingkir Jadi Exit Tol Cilacap, Kades: Terdampak Cuma di Dusun Kedung Banteng Selatan

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Sania Dituntut 1,5 Penjara, Terlibat Jual Motor Korban

Menurut Muharram, selama waktu itu keduanya telah mengedarkan uang rupiah palsu senilai Rp300 juta di wilayah Tangerang Selatan.

"Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan dan edarkan," kata Muharram di Polres Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).

Muharram menjelaskan, kedua pelaku menjual dan mengedarkan uang palsu ke daerah pendalaman.

Kedua pelaku dan para pembeli bertemu di lokasi pencetakan uang palsu di salah satu apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

BREAKING NEWS: 1 Pasien Virus Corona Meninggal, Kasus Kematian Pertama karena Covid-19 di Indonesia

"Modusnya dia melakukan penjualan di apartemen tersebut, sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut. Jualnya itu tadi Rp1 juta untuk uang palsu Rp10 juta," kata dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap para pembeli uang palsu itu.

"Salah satunya transaksi terakhir itu yang masih kami dalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," ucapnya.

Disinggung mengenai area edar uang palsu senilai ratusan juta rupiah itu, selain di Tangsel dan sekitarnya, Muharram belum memastikan.

Menurut dia, kepolisian masih terus mendalami perkara ini.

Pasien Positif Corona yang Meninggal Itu Dirawat di RSUP Sanglah Bali. Begini Respon Sekda Bali

Polisi menangkap AM dan R di salah satu apartemen kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 30 Januari lalu.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi tentang adanya pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayah Tangerang Selatan.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Sementara ini, tegas dia, hasil pemeriksaan masih di sekitar Tangsel saja.

Leg Kedua 16 Besar Liga Champion: Liverpool vs Atletico Madrid, Salah dkk Berharap Tuah Anfield

Hasil Liga Champion: Valencia vs Atlanta 3-4, Drama 7 Gol dan Quattrick Josep Ilicic di Mestalla

Leg Kedua 16 Besar Liga Champion: PSG vs Dortmund, Bocah Super Siap Perpanjang Mimpi Buruk Tuchel

Hasil Liga Champion: Leipzig vs Tottenham, Pasukan Mourinho Ditenggelamkan 3 Gol Tanpa Balas

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan dengan cara dijual Rp1 juta untuk Rp10 juta mata uang palsu.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, tinta, dan mesin printer.

Para tersangka pelaku kini dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Pencetak Uang Palsu di Tangsel Sudah Edarkan Uang Senilai 300 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved