Berita Bandung
Menolak Diajak Berhubungan Intim, Seorang Istri Dibunuh Suaminya yang Menderita Stroke
Menolak diajak berhubungan intim, seorang suami di Bandung membunuh istrinya secara sadis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Menolak diajak berhubungan intim, seorang suami di Bandung membunuh istrinya secara sadis.
Diketahui bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi di kawasan Pajajaran, Cicendo, Kota Bandung.
Berdasarkan laporan wartawan Tribun Jabar, sang suami, Agus Subardiono ternyata mengalami stroke ringan.
Ia sudah empat tahun menderita penyakit itu.
"Keadaan tersangka sendiri memang dia mengalami stroke ringan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
• Barcelona dan Real Madrid Pernah Dilumat Empat Gol di Markas Liverpool, Bagaimana Peluang Atletico?
• Menteri Nadine Tertular Virus Corona, Kantornya Langsung Ditutup, Ini Lima Kabar Covid-19 di Dunia
• Antisipasi Penyebaran Corona, Kejuaran Bulutangkis Indonesia Open 2020 Terancam Batal Digelar
• Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Tangsel, Edarkan Upal Senilai Rp300 Juta. Di Kota Mana Saja?
Ternyata awal mula Agus sampai membunuh istrinya itu karena emosi.
Pria berusia 57 tahun itu nekat melakukan perbuatan sadis karena tak terima atas perlakuan istrinya.
Sang istri bernama Yoyoh Rokayah, wanita berusia 55 tahun.
Agus disebut mendapatkan penolakan saat mengajak istrinya melakukan hubungan intim.
Disebutkan, penolakan itu terjadi berkali-kali.
Hal itu disebut membuat emosi Agus memuncak saat ia mengajak hubungan intim.
Ia marah sehingga berujung membuat kekerasan kepada istrinya.
"Saat diajak berhubungan oleh suaminya, istrinya masih tidak mau sehingga dia marah," ujar Kombes Ulung.
Kemudian, sang suami membunuh istrinya secara sadis menggunakan pipa besi dan pisau.
Aksi sadis itu dilakukan pelaku pada Selasa (10/3/2020) pukul 04.30 WIB, di rumahnya.
Agus melakukan kekerasan saat korban sedang tidur.
• Semua Area Publik Berpotensi Menjadi Lokasi Penyebaran Virus Corona, Begini Antisipasinya
• Tujuh Tahun Belum Miliki Momongan, Pasutri Asal Pasuruan Ini Bawa Kabur Anak Majikan di Malaysia
• Bukan Hanya Uang, TKI di Malaysia Juga Bawa Pulang Anak Majikan ke Indonesia
• Arya Claproth Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Kuasa Hukum: Kami Akan Berikan Bukti Rekaman
"Dia melakukannya saat korban sedang tidur," kata Kombes Ulung.
Akibatnya, nyawa sang istri pun melayang di tangan sang suami.
"KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami," ujar Kapolrestabes Bandung.
Kini, suami yang membunuh istri itu sudah ditangkap polisi. Kondisinya yang stroke ringan masih memilukan.
Ia bahkan disebut harus dibantu saat berjalan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Suami di Cicendo Bandung Tega Bunuh Istrinya Hanya Gara-gara Ditolak Berhubungan Intim,