Berita Kriminal

Ibu dan Anak Ditangkap Polisi, Jual Pil Koplo di Jakarta, Jaringan Lintas Daerah

Ibu dan anak terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran obat psikotropika berjenis pil koplo.

Editor: deni setiawan
ANTARA Jatim/ Hanif Nashrullah
Para pelaku pengedar pil koplo di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/3/2020). 

"Dimana menurut informasi dikendalikan oleh seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan wilayah Jawa Timur berinisial AB," ucap Kombes Pol Sandi.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini.

Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Juta Butir Pil Koplo Disita dari 10 Pengedar, Ibu dan Anak Terlibat"

Negatif Virus Corona, RSUD Margono Purwokerto Kembali Pulangkan Pasien Asal Cilacap

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hujan Deras di Kebumen, Pencari Rumput Tewas Tersambar Petir

Diiringi Musik TikTok, Kapolres Kebumen Ikut Kampanye Etika Bersin dan Batuk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved