Layanan Masyarakat
Pemohon SIM Harus Ikuti Tes Psikologi. Apa Urgensinya, Tak Lolos Bisa Mengulang?
Pemohon SIM Harus Ikuti Tes Psikologi. Apa Urgensinya? Bagi yang Tak Lolos Bisakah Mengulang?
Pemohon SIM Harus Ikuti Tes Psikologi. Apa Urgensinya? Bagi yang Tak Lolos Bisakah Mengulang?
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Jawa Tengah (Jateng), baik untuk SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku, harus menjalani tes psikologi terlebih dahulu.
Aturan baru ini akan mulai diterapkan per Senin (9/3/2020), di seluruh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) di seluruh Polres/Polresta/Polrestabes di Jateng.
Lalu apa urgensinya? Lalu, pakah pemohon yang tak lolos tes psikologi bisa mengulang kembali hingga dinyatakan lulus?
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, mengatakan penerapan tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) di wilayah Jawa Tengah ( Jateng), bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengemudi kendaraan.
• RESMI! Pemohon SIM di Jateng Dikenakan Biaya Tambahan Tes Psikologi Rp50.000. Berapa Totalnya?
• Lebih Ganas dari Virus Corona di Indonesia, DBD Sudah Tewaskan 32 Orang Sejak Januari
• Sempat Heboh Karena Tidak Hafal Pancasila, Begini Pembelaan Finalis Putri Indonesia Asal Sumbar
• Presiden Amerika Donald Trump Sebut Angka Laporan Kematian akibat Corona Palsu
Aturan baru ini akan mulai diterapkan pada Senin (9/3/2020) serentak di 35 Polres di Jateng, termasuk di Kota Solo.
Nantinya para pemohon SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan dengan berbagai tipe SIM wajib mengikuti tes psikologi.
Tes kejiwaan ini hampir sama dengan tes kesehatan KIR yang wajib dijalani oleh para pemohon SIM maupun yang akan memperpanjang.
“Jadi selain dipastikan kesehatan jasmaninya yakni dengan ujian KIR dokter juga harus dipastikan kesehatan rohaninya pemohon SIM dengan tes psikologi ini,” kata Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).
• Tjahjo Kumolo Sebut Gaji Menteri Puluhan Juta Gaji DPR Ratusan Juta, Ini Faktanya
Untuk tes psikologi ini, tidak dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi ( Satpas) Satlantas Solo.
Tetapi, di tempat tersendiri yang sudah disediakan oleh psikolog, yakni di timur RS Kasih Ibu.
“Psikolog yang sudah ditunjuk untuk melakukan tes itu merupakan rekomendasi dari Polda Jateng. Psikolog itu yang akan mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon SIM,” ucapnya.
Busroni menyampaikan, bagi para pemohon SIM yang gagal melalui tes psikologi bukan berarti tidak bisa mendapatkan izin berkendara.
• Polisi Libatkan Psikiater Tes Kejiwan Gadis 15 Tahun yang Bunuh Temannya, Mengaku Tak Menyesal
Nantinya psikolog akan memberikan catatan kepada pemohon mengenai kendala penyebab ketidaklulusannya.
Kegagalan itu bisa diperbaiki dan pemohon bisa kembali mengikuti tes psikologi.