Berita Pendidikan

Penerimaan Taruna Baru Akpol Semarang Sudah Dibuka, Simak Persyaratandan Tata Cara Pendaftarannya

Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian ( Akpol) tahun anggaran 2020.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Penerimaan Taruna Baru Akpol Sudah Dibuka 

24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan: Mendapat persetujuan atau rekomenasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.

Cara pendaftaran

1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan. polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/taruni Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat ibantu oleh panitia daerah).

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda. 

Tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat

1. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 07.00-16.00 WIB.

2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

3. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua:

Asli KTP dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.

  • Asli KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
  • Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.
  • Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  • Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan orang tua/wali memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUd 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerimaan Taruna Akpol 2020 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved