Berita Nasional
Anda Buruh Terkena PHK? Selain Dapat Pelatihan Kerja, Ini Hak-hak Lain yang Didapat
Anda Buruh Terkena PHK? Selain Dapat Pelatihan Kerja, Ini Hak-hak Lain yang Didapat
Anda Buruh Terkena PHK? Selain Dapat Pelatihan Kerja, Ini Hak-hak Lain yang Didapat
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru Kartu Prakerja. Manfaatnya antara lain, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan pelatihan, atau insentif lainnya.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja yang diumumkan melalui laman Setkab.go.id, Jumat (6/3).
Program Kartu Prakerja menurut Perpres ini adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Tujuan Program Kartu Prakerja, antara lain yaitu mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
• Curhat Ingin Sekolah Lagi Tapi Tubuh Bertato, Jawaban Gubernur Ganjar Justru Bikin Ragu Arvin
• Kabur Saat Karantina di Asrama Haji Batam, Dinkes Kepri Masih Lacak Keberadaan Dua Driver Ojol
• Terseret Kasus Carding, Gisel dan Tyas Minarsih Diperiksa Polda Jatim, Kuasa Hukum: Jadi Endorsment
• Nyalon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR RI
Kendati baru diumumkan kemarin, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 26 Februari lalu.
Kartu Prakerja diberikan kepada pencari pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Syaratnya, yaitu warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pada pasal 3 ayat 2 disebutkan Kartu Prakerja digunakan untuk mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.
• Bukan Immobile atau Ronaldo yang Menjadi Striker Paling Lengkap Serie A Liga Italia, Namun Sosok Ini
Pelatihan meliputi pembekalan, peningkatan, atau alih kompetensi kerja yang diselenggarakan secara luring ataupun daring. Sementara insentif diberikan untuk meringankan biaya mencari kerja dan evaluasi efektivitas program Kartu Prakerja.
Namun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran insentif akan diatur kemudian melalui Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Pelatihan bagi pemegang Kartu Prakerja dapat diselenggarakan pihak swasta, BUMD, BUMN, dan lembaga pemerintah.
• Tak Sengaja Bertemu Raffi Ahmad, Yuni Shara Remas Suami Nagita Slavina Tersebut
Syaratnya, lembaga yang melakukan pelatihan harus bekerja sama dengan platform digital, memiliki program pelatihan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta mendapat persetujuan dari manajemen pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan juga nantinya akan diatur melalui Peraturan Menko Perekonomian.
Untuk memperoleh Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/menaker-ida-fauziyah_4.jpg)