Berita Kriminal
Pengecer Togel Hongkong Ditangkap, Kapolres Kebumen: Mereka Gunakan Pola Jaringan Terputus
Polisi tangkap dua orang pelaku perjudian jenis togel Hongkong dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Selasa (3/3/2020).
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polisi tangkap dua orang pelaku perjudian jenis togel Hongkong dalam sebuah operasi yang dilaksanakan pada Selasa (3/3/2020).
Dua orang tersangka berinisial AP (55) dan MS alias M (67) ditangkap di Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat menjual kupon togel tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian di Karanggayam.
• Kisah Pesulap Asal Inggris di Semarang, Mau Ngisi Acara di Kapal Viking Sun, Tapi Malah Dilarang
• Pelantikan Perangkat Desa Bertarif, Capai Rp 80 Juta, Polres Purbalingga: Sisa Uang di Laci Kades
• Tiga Desa di Kecamatan Jeruklegi Bakal Dilintasi Tol Pejagan-Cilacap, Exit Tol di Sumingkir
• Konsultasi Soal Virus Corona? Hubungi Dokter RSUD Margono Purwokerto, Ini Nomor Teleponnya
"Dari tersangka AP berhasil disita uang tunai sebesar Rp 783.000, bonggol kupon togel, alat tulis, dan sebuah handphone."
"Sementara dari tersangka MS disita uang tunai Rp 27.000, bonggol kupon togel, dan alat tulis." papar AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (4/3/2020).
Dalam keterangan yang diterima Tribunbanyumas.com, Kamis (5/3/2020), kedua tersangka adalah pengecer.
Sedangkan pengepul adalah seseorang berinisial E dimana saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Pengepul ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen," kata Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, peredaran judi jenis togel Hongkong ini mengikuti pola jaringan terputus.
Jadi pengecer seperti MS dan AP hanya mengetahui pengepulnya.
Mereka tidak mengetahui siapa bandar di atasnya.
"Meski demikian, kami akan tetap mengungkap siapa bandar judi togel itu." pungkas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kini kedua tersangka sedang menghadapi proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kebumen.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, kedua tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. (*)
• Kodok dan Wedhus Ditangkap Polisi, Pesan Narkoba Via Online, Ngakunya Mau Dipakai Sendiri
• Sebulan Rp 100 Ribu, Insentif Guru Agama di Jawa Tengah
• Masih Tunggu Hasil Jakarta, Ini Kondisi Terkini Empat Pasien Terduga Suspect Corona di Banyumas
• Ditinggal Takziah, Dana BOS SMP Rp 150 Juta Raib, Pelaku Ditangkap di Cilacap