Berita Kriminal
Kodok dan Wedhus Ditangkap Polisi, Pesan Narkoba Via Online, Ngakunya Mau Dipakai Sendiri
Masih ditemukannya kasus narkoba di Solo, kata Kombes Andy, pihaknya berharap banyak peran masyarakat dalam pemberantasannya.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Surakarta menangkap 21 tersangka kasus narkoba.
Lima di antaranya merupakan residivis.
Dari semua tersangka, 16 di antaranya ditangkap dalam Operasi Antik Candi yang digelar sejak 10 sampai 29 Februari 2020.
Sementara 5 tersangka lainnya, menurut Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai, ditangkap seusai operasi atau pengembangan kasus tersebut.
"Dalam pengungkapan ini, kami sita barang bukti berupa 42,5 gram sabu dan 17,92 gram ganja," tandas Kombes Pol Andy Rifai kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/3/2020).
• Pelantikan Perangkat Desa Bertarif, Capai Rp 80 Juta, Polres Purbalingga: Sisa Uang di Laci Kades
• Tiga Desa di Kecamatan Jeruklegi Bakal Dilintasi Tol Pejagan-Cilacap, Exit Tol di Sumingkir
• Masih Tunggu Hasil Jakarta, Ini Kondisi Terkini Empat Pasien Terduga Suspect Corona di Banyumas
Kombes Pol Andy mengatakan, dari semua tersangka yang pihaknya tangkap rata-rata merupakan pengedar narkoba.
Masih ditemukannya kasus narkoba, kata Kombes Andy, pihaknya berharap banyak peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Peran tersebut kaitannya dengan pemberian informasi terhadap polisi terkait pengedaran maupun penggunaan narkoba agar pihaknya segera melakukan tindakan.
"Modusnya hampir sama. Modelnya pesan lewat online."
"Kemudian mereka transfer uang kemudian menaruh barang di tempat yang sudah disepakati juga," kata Kombes Pol Andy.
Dari seluruh pengungkapan kasus ini, kata Kasatresnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo mengatakan, untuk pengungkapan ganja dinilai paling dramatis.
Sebab, pelaku bernama Angga Ary alias Sipit memesan barang haram tersebut dari Bandung.
Kemudian dikirim ke Surakarta menggunakan jasa pengiriman barang.
"Di situ, kami mendapat kabar dari pegawai pengiriman terkait barang tersebut."
"Akhirnya kami tangkap saat barang tersebut diterima oleh pelaku," kata Kompol Sugiyo.
Satu di antara tersangka, Prishellya Gita mengaku, dia mendapat sabu-sabu dari kawannya untuk dikonsumsi sendiri.
"Iya saya pakai (sabu-sabunya) di hotel," katanya.
• Pasien Asal Kaliajir Positif Corona, RSUD Margono Purwokerto Pastikan Hoaks, Ini Info Sebenarnya
• Ditinggal Takziah, Dana BOS SMP Rp 150 Juta Raib, Pelaku Ditangkap di Cilacap
• Mahasiswa UMP Purwokerto Turun ke Jalan, Kampanye Lawan Virus Corona
Sementara, tersangka lainnya yang turut ditangkap yakni Rahmad Setiawan alias Kodok, Andika Chandra alias Alip, Zazid Jamil alias Gembes.
Tomy Suhartono, Alexander Green, Novendi Pradana alias Kathur, dan Adi Setiawan alias Kakek, Huda Muwarni alias Vero, Widit Afianto.
Shara, Maulana Saputra alias Echo, Heri Purwanto, Wibowo Prasetyo alias Wedhus, Gustaf Yudho, dan Angga Ary alias Sipit.
Sementara, satu di antara residivis yang turut ditangkap yakni Faisal.
Dia juga mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Sebelumnya dia memang pernah ditangkap karena kasus yang sama di Wonogiri.
"Iya, untuk saya pakai sendiri," kata Faisal.
Residivis lainnya yang ditangkap selain Faisal yakni M Safir, Yudi Johanes, Tan Tjia, dan Erwin Ardiyanto.
Dari semua tersangka itu, lanjut Kombes Pol Andy, bukan dari satu bandar yang sama.
Jaringan mereka berbeda.
Begitu juga saat ditangkap, di antara tersangka ada yang sebelumnya tekah ditarget, ada pula yang ditangkap saat transaksi. (Rifqi Gozali)
• Konsultasi Soal Virus Corona? Hubungi Dokter RSUD Margono Purwokerto, Ini Nomor Teleponnya
• Sungai Serayu Meluap, Rumah Warsinah Kebanjiran: Baru Kali Ini Lama Surutnya
• Dua TKW Terduga Suspect Virus Corona di Banyumas, Perlu Moratorium Pekerja Migran Indonesia?