Berita Regional
Video Mesum Gadis Ini Bersama Mantan Tersebar ke Keluarga Calon Suami Jelang Akad Nikah.
Video hubungan badan gadis berinisial A (23) bersama sang mantan tersebar ke keluarga calon suami jelang akad nikah.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Video hubungan badan gadis berinisial A (23) bersama sang mantan tersebar ke keluarga calon suami jelang akad nikah.
Peristiwa tersebut terjadi di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Merasa sangat dirugikan, A kemudian melaporkan mantanya berinisial WA (23).
WA kemudian ditangkap polisi sebagai pelaku tindak pelanggaran UU ITE.
Parahnya WA menyebarkan video asusila tersebut jelang hari pernikahan sang mantan.
Kini WA diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju.
Berikut fakta terkait kasus penyebaran konten asusila oleh WA yang Tribunnews lansir dari Tribun-Timur.com:
• Vatikan Mengkonfirmasi Paus Fransiskus Terinfeksi Corona Ternyata Hoaks, Begini Kondisi Aslinya
• WNA Korea yang Bunuh Diri Karena Merasa Terinfeksi Corona di Solo Tinggalkan Catatan, Begini Isinya
1. Motif: Sakit Hati
WA melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa sakit hatinya.
Pasalnya WA kini telah ditinggalkan A untuk menikah dengan pria lain.
WA beberapa kali meminta kekasihnya untuk tak menerima lamaran pria lain.
Namun pihak keluarga A masih tetap melanjutkannya.
WA pun keluarkan jurus 'pamungkas' untuk membalas perlakuan A pada dirinya.
2. Direkam Diam-diam
Selama berpacaran, WA dan A telah melakukan hubungan suami istri.
Namun ternyata hal ini direkam oleh WA.
Dan ternyata ini bertujuan untuk dijadikan senjata.
Benar saja, WA menjadikan video rekaman tersebut untuk mempermalukan A.
• Beredar Kabar Pembunuh Driver Online Grab Asal Kudus Pecatan TNI, Begini Tanggapan Kapendam
• Warga Negara Korea Bunuh Diri di Solo Dinyatakan Negatif Corona. Ini Penjelasan RSUD dr Moewardi
3. Korban dan Pelaku Sama-sama Tenaga Kontrak Dinas Pemerintah
Masih dikutip dari Tribun-Timur.com, ternyata WA merupakan pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.
Sementara A merupakan tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.
4. Cinta Terlarang
WA dan A ternyata sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun lalu.
Namun ternyata mereka menjalin cinta terlarang.
Pasalnya, WA sudah memiliki keluarga.
Hal tersebut terungkap setelah A dan WA sudah berpacaran selama satu tahun.
A masih bertahan lantaran janji manis WA.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut,"kata Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin.
• Mitos Keangkeran Jalan Raya Kebun Krumput Banyumas, yang Justru Banyak Undang Pengemis
• Perempuan Warga Negara Korea Bunuh Diri di Solo, Diduga Depresi karena Merasa Terpapar Virus Corona
5. Sempat Dikirim ke Anggota Keluarga untuk Ancaman
Selama empat tahun merajut kasih, A dan WA telah banyak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku sangat keberatan saat tahu A akan segera menikah.
Pelaku lantas mengancam akan sebarkan video porno mereka.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama A. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.
6. Ada 13 Video
Ipda Japaruddin menjelaskan jika dari ponsel pelaku, polisi temukan 13 konten video dan beberapa foto asusila.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena sakin seringnya dilakukan,"pungkasnya.
• BREAKINGNEWS: Bukan Karena Corona, Laga Uji Coba PSCS Lawan PSIM Dihentikan Sementara Karena Ini
• Duo Inzaghi Bersaudara: Filippo dan Simone Rajai Klasmen Liga Italia
7. Nasib Video dan Pelaku
Saat ini Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Sementara WA kini dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku,