Berita Karanganyar

Pengakuan Jambret yang Disebut Melecehkan Korbannya Secara Seksual di Karanganyar Bikin Geram Polisi

Residivis asal Surakarta berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar setelah melancarkan penjambretan di Karanganyar.

Editor: Rival Almanaf
tribunbanyumas.com/ Iswady Agus
Konferensi pers kasus penjambretan di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Residivis asal Surakarta berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar setelah melancarkan penjambretan di jalan Cempaka Dusun Karangrejo RT 9/5 Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, Kamis (27/2/2020).

Diberitakan sebelumnya, karena aksi penjambretan itu diketahui warga, sempat terjadi aksi kejar-kejaran mengendarai sepeda motor antara pelaku penjambretan dengan seorang warga setempat.

Hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap dan diamankan di Pos Satpam UNS Solo, sebelum dibawa ke Kantor Polsek Jaten.

Siswa SMAN 1 Majenang Cilacap Temukan Kelemahan Ombudsman RI, BSSN: Itu 2 Sistem yang Berbeda

Beredar Foto Tylor Swift Berubah Jadi Pria, Berubah Transgender?

Buron Polres Grobogan Diringkus Polisi di Semarang Saat Menyamar Sebagai Anggota TNI

Ribuan Jemaah Umroh Tertunda Keberangkatannya, Begini Nasihat AA Gym

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, kejadian itu bermula saat korban, Saminah warga Gunungwijil Ngringo melintas menaiki sepeda ontel di jalan Cempaka Dusun Karangrejo Desa Ngringo.

Mengetahui dompet korban yang diletakan di keranjang depan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD 3249 XA lantas spotan melancarkan aksi penjambertannya dan langsung tancap gas.

"Pelaku berinisial BAR (34) merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama (Pernah mendekap di LP Solo pada 2016)," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/2/2020).

Sambung Kapolres Karanganyar, dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan uang milik korban dengan nominal Rp 17 ribu. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, setelah pelaku berhasil diamankan, di media sosial beredar kabar adanya dugaan tindakan begal dan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

Jalan Kabupaten Banjarnegara Terdampak Longsor hanya Diuruk Sirtu, Begini Alasannya

Birahi Masih Tinggi, Kakek 78 Tahun di Kulon Progo Cabuli 4 Siswa SD

Mendagri Minta Kades yang Salah Gunakan Dana Desa Jangan Langsung Ditindak. Ini Penjelasannya . . .

WHO Minta Jangan Ada Negara yang Merasa Terbebas dari Corona, Sindir Indonesia?

Saat ditanya terkait dugaan tersebut, pelaku mengungkapkan tidak melakukan tindakan pelecehan dan hanya mencuri dompet korban.

"Itu spotan, saya lihat dompet dikeranjang (sepeda ontel) terus balik kanan. Saya tidak menyenggol korban sama sekali, kalau nyenggol pasti korban sudah jatuh. Kalau sampai menyentuh (melecehkan) itu tidak laki banget," ujarnya. (Ais).

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved