Berita Cilacap

Siswa SMAN 1 Majenang Cilacap Temukan Kelemahan Ombudsman RI, BSSN: Itu 2 Sistem yang Berbeda

Siswa SMAN 1 Majenang Cilacap Temukan Kelemahan Ombudsman RI, BSSN: Itu 2 Sistem yang Berbeda

Penulis: muslimah | Editor: muslimah
Tribun Banyumas/Muhammad Yunan Setiawan
Deni Tri Permana Saputra (18), siswa SMA N 1 Majenang mendapat penghargaan dari Ombudsman RI karena berhasil mengungkap kelemahan web Ombudsman, Rabu, (26/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Deni Tri Permana Saputra, siswa kelas XII MIPA V SMA N 1 Majenang, mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Alvin Lie, anggota Ombudsman RI, Deni memberitahu kepada mereka bahwa situs Ombudsman RI memiliki tiga kelemahan.

Padahal sebelumnya web Ombudsman RI sudah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman.

"Dan ternyata anak SMA itu (Deni) mampu menemukan celahnya. Kami menghargai keahliannya yang digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat," kata Alvin Alie.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN,
Ferry Indrawan SH, mengatakan, fakta yang terkait pada isu celah keamanan yang terjadi pada sistem elektronik Ombudsman terdapat dua momen.

Momen pertama, sesuai surat permintaan Ombudsman tertanggal 7 Februari 2019 pihak BSSN telah melakukan Vulnerability Assesment pada tiga sistem elektronik yang dilaksanakan pada tanggal 4 hingga 8 Maret 2019, dan BSSN telah memberi rekomendasi perbaikan terhadap ketiga sistem elektronik tersebut.

Momen kedua, permintaan Ombudsman melalui email pada tanggal 27 Januari 2020 dan surat Ombudsman tertanggal 29 Januari 2020 agar BSSN melaksanakan asistensi perbaikan terkait celah keamanan pada situs wbs.ombudsman.go.id telah ditindaklanjuti oleh BSSN pada momen asistensi langsung kepada pihak Ombudsman pada rapat tanggal 7 Februari 2020 di BSSN.

Dari dua fakta tersebut, ditarik simpulan sementara, bahwa obyek pada momen pertama yang diasesmen oleh BSSN tanggal 4 hingga 8 Maret 2019 adalah sistem elektronik yang berbeda aplikasinya dengan obyek pada momen kedua yang telah ditindaklanjuti oleh BSSN melalui asistensi langsung kepada pihak Ombudsman pada tanggal 7 Februari 2020. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved