Berita Regional
Istri Potong Alat Vital Suami Karena Enggan Mencari Nafkah
Karena enggan mencari nafkah seorang suami dipotong kemaluannya oleh sang istri. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KALIMANTAN TENGAH - Karena enggan mencari nafkah seorang suami dipotong kemaluannya oleh sang istri.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Sang suami kemudian tewas atas kejadian tersebut.
Sema itu terungkap setelah polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Ternyata pembunuhnya adalah istri korban sendiri yang bernama Lina (34).
• Kakek 85 Tahun Rela Bersiap Sejak Subuh untuk Ikut Nikah Massal Banyumas Mantu
• Berikut Daftar Pemain PSIS yang Diboyong ke Menado untuk Hadapi Persipura, Optimis 3 Poin?
Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali.
"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Mengetahui korban sudah tewas, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah.
• Chord Kunci Gitar Lagu Anak Ambilkan Bulan Bu
• Suami Takut Tak Diberi Jatah, Langsung Iyakan Ajakan Istri untuk Merampok, Strategi Disusun Matang
Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka.
"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya. Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres.
AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.
Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh yakni korban enggan mencari nafkah.
• Suami Takut Tak Diberi Jatah, Langsung Iyakan Ajakan Istri untuk Merampok, Strategi Disusun Matang
• Mudahkan Identifikasi, Pelaku Bunuh Diri di Teluk Penyu Cilacap Tinggalkan Nomor Keluarga di Tas
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Pasal itu mengatur tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.