Berita Magelang
Niat Curi Ban Mobil Milik Saudara, Pemuda di Magelang yang Salah Sasaran: Saya Sakit Hati
Niat Curi Ban Mobil Milik Saudara, Pemuda di Magelang yang Salah Sasaran: Saya Sakit Hati
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke identitas pelaku. Pelaku ditangkap Jumat (21/2/2020) lalu.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual barang tersebut di Yogyakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, pelaku menjual barang itu di Yogyakarta pada 18 Februari 2020. Selama empat hari, kasus itu bisa terungkap," tutur Hadi.
Kerugian mencapai Rp 8 juta berupa empat ban mobil dan pelek.
Pelaku pun terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu, pelaku, DSW, mengakui perbuatannya tersebut.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu.
Motifnya karena sakit hati dengan saudaranya, tetapi salah sasaran.
Kendaraan itu bukan milik saudaranya, tetapi milik orang lain.
"Saya mengakui perbuatan saya. Ban dan peleknya dijual harga berapa aja. Motif sakit hati dengan pemilik mobil, tapi salah perkiraan.
Dikira milik saudara. Saya karena sakit hati karena perkataan saudaranya, tapi salah sasaran," ujarnya. (*)
• Kepsek SD di Purbalingga Beberkan Detik-detik Siswanya Tewas Tenggelam di Kolam Renang:Kami Menyesal
• Setelah 1 Tahun Riyanto Husnooohh dari Cilacap Buktikan Moto Hidupnya: Dengan Ngapak Hidupku Kepenak
• Kisah Sugeng Wiyono Kolektor Foto Tua Asal Purwokerto, Menolak Iming-iming Mobil dari Orang Belanda
• Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu Berkali-kali gara-gara Tak Segera Siapkan Bajunya
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hati, Pemuda di Magelang Curi Ban Mobil Saudaranya, Ternyata Salah Sasaran