Berita Sleman
Tersangka Tragedi Susur Sungai Sleman Justru Tinggalkan Lokasi saat Siswa Mulai Terjun ke Sungai
Pemilik ide untuk melakukan kegiatan susur sungai siswa SMPN 1 Turi, Sleman IYA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Pemilik ide untuk melakukan kegiatan susur sungai siswa SMPN 1 Turi, Sleman IYA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.
Selain sebagai orang yang mencetuskan kegiatan itu dilakukan pada waktu tersebut, IYA juga menjadi salah satu pembina yang meninggalkan lokasi sesaat setelah para siswa turun ke sungai.
Dikutip dari akun Twitter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.
Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.
• Dipeluk Messi saat Debut Bersama Barcelona, Braithwaite: Saya Bersumpah Tak Akan Cucu Jersey Ini
• Sudah Jadi, Overpass Sigong Cilacap Justru Jadi Tempat Swafoto Masyarakat Sekitar
• Pertarungan Gerrard vs Lampard sebagai Pelatih Tim Liga Inggris, Kapan Terwujud?
• Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Pelajaran Berenang di Purbalingga, Guru : Siswa Sudah Komplit
Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.
Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.
"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor.
Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.
Tragedi susur sungai itu kemudian menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020).
IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.