Berita Regional
Mengaku Bisa Gandakan Uang Dengan Bantuan 40 Jin, Dua Dukun Diringkus Polisi
Dua orang ditangkap polisi di Gianyar, Bali karena mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BALI - Dua orang ditangkap polisi di Gianyar, Bali karena mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
Korbanya sudah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah.
Mereka adalah Anwar (61) dan Juma'ari (57), diringkus polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penggandakan uang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku tersebut mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
• Alumni FH Unsoed Reuni Akbar di Purwokerto, Ini yang Ingin Mereka Capai
• Cegah Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Kembali Terjadi, Komisi X DPR RI Usulkan Hal Ini
• Viral Video TikTok Berlatar Remaja Sedang Berhubungan Badan, Aparat Tangkap Enam Tersangka
• Gol Alonso dan Giroud Menangkan Chelsea atas Tottenham 2-1, Begini Jalannya Laga
Hanya saja, untuk bisa mewujudkan permintaan korban tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya menyediakan uang dengan jumlah tertentu dan diserahkan langsung kepada pelaku.
Dibantu 40 jin Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang korban dari sebelumnya Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.
Untuk menyakinkan korban, dalam ritual penggandaan uang tersebut pelaku mengaku bisa meminta bantuan 40 jin.
Adapun korban dalam kasus penipuan tersebut bernama I Wayan Andika (39) asal Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Korban yang saat itu sedang terhimpit utang mengaku tergiur.
Sehingga memanfaatkan jasa tersangka.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik penggandaan uang yang berada di Dusun Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan, pada Kamis (13/2/2020).
"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.
Saat penggerebekan itu, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
• Hasil tes SKD CPNS Diumumkan Maret, Lolos Passing Grade Belum Tentu Maju ke SKB, Ini Kriterianya
• Pencarian Korban Susur Sungai Belum Tuntas, Dua Pelajar di Yogyakarta Ditemukan Tewas Tenggelam
• Pencarian Korban Hanyut Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Dihentikan Sementara
• Manchester City Diterpa Isu Kepindahan Secara Masif, Pep Khawatirkan Real Madrid dan Barcelona
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi langsung menangkap dan mengamankannya di Polsek Payangan.