Berita Brebes
Disekap 10 Hari, Siswi SMP yang Dipaksa Threesome Pasutri di Brebes juga Dipaksa Suntik KB
Disekap 10 Hari, Siswi SMP yang Dipaksa Threesome Pasutri di Brebes juga Dipaksa Suntik KB
Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.
Selain mengamankan tersangka ke Mapolres Brebes setelah ditahan di Mapolsek Bumiayu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam dan BH korban.
Bersama Sarkum juga turut diamankan barang-barang klenik seperti boneka jenglot dan keris.
Oleh Sarkum, boneka jenglot tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti korbannya untuk menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti aksi bejatnya.
Disekap 10 hari
Siti Saefuroh atau Puroh (30) tersangka yang mengajak suaminya Tarkum alias Sarkum (51) mencabuli IT (16), siswi SMP di Brebes tak ditahan polisi.
Meski keduanya ditetapkan tersangka, hanya Sarkum yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Brebes.
Sedangkan Puroh tidak ditahan karena memiliki anak balita.
Kanit PPA Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, Puroh memiliki anak berumur 2,5 tahun, sehingga sementara tidak ditahan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Istrinya tidak kami tahan demi faktor kemanusiaan karena memiliki anak usianya baru 2,5 tahun," kata Puji di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).
Sebelumnya, Sarkum dan Puroh ditangkap Polsek Bumiayu, Brebes, pada Senin (17/2/2020).
Keduanya memaksa IT, warga Kecamatan Bumiayu, Brebes, untuk melakukan threesome.
IT disekap selama 10 hari di sebuah rumah kosong sejak 6 Februari hingga 16 Februari.
Awalnya, Puroh memint IT yang masih tetangganya untuk membantu suaminya di sebuah rumah kosong.
Sampai di sana, IT malah disekap dan dipaksa untuk threesome.