Berita Viral

Sah! Putri Natasya Jadi Ahmad Putra Adinata, Ini Pertimbangan Hakim Setujui Pemohon Ganti Kelaminnya

Dalam pertimbangan hakim, keputusan tentang status jenis kelamin itu dengan berbagai pertimbangan

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Pemohon ganti kelamin (kiri), menghadiri sidang vonis permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Sah! Putri Natasya Jadi Ahmad Putra Adinata, Ini Pertimbangan Hakim Setujui Pemohon Ganti Kelaminnya

Putri Natasya (19), sejak Rabu (19/2/2020) resmi berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata.

Pengadilan Negeri Surabaya menyetujui permohonannya untuk mengganti status kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya

Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil

Pada Aming, BCL Ungkap Kronologi Ashraf Meninggal, Saat itu Sepulang Unge Jadi Juri Indonesian Idol

Kronologi Kepala Dusun Meninggal Tertimbun Longsor di Sukoreno Wonosobo: Harusnya Ikut Rapat Desa

Sidang putusan atas permohonan warga Jalan Bulak Rukem, Surabaya, itu digelar secara terbuka di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin hakim tunggal R Anton Widyopriyono.

Dalam sidang putusan tersebut, Ahmad Putra Adinata didampingi kuasa hukumnya, Martin Suryana, serta ayah dan ibunya di kursi peserta sidang.

Dalam pertimbangan hakim, keputusan tentang status jenis kelamin itu dengan berbagai pertimbangan.

Seperti pemohon hingga berusia 19 tahun tidak mengalami menstruasi seperti umumnya perempuan.

"Selain tidak mengalami menstruasi, hasil pemeriksaan dokter menyebut bahwa pemohon juga tidak memiliki kandungan, dan tidak memiliki sel telur," kata Anton.

Atas pertimbangan fakta-fakta teraebut, hakim lantas mengabulkan permohonan pemohon untuk mengubah statusnya dari perempuan menjadi laki-laki.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," ucap Anton.

Dalam vonisnya, hakim lantas memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

Usai mendengar vonis, Ahmad Putra Adinata yang saat itu mengenakan atasan batik cokelat dan berkopyah hitam, langsung menyalami hakim dan panitera.

Kepada wartawan, Ahmad Putra Adinata mensyukuri hasil persidangan ini.

"Alhamdulillah," kata dia, singkat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemohon Ganti Kelamin Disetujui Hakim, Putri Natasya Menjadi Ahmad Putra Adinata

Pada Aming, BCL Ungkap Kronologi Ashraf Meninggal, Saat itu Sepulang Unge Jadi Juri Indonesian Idol

Kronologi Kepala Dusun Meninggal Tertimbun Longsor di Sukoreno Wonosobo: Harusnya Ikut Rapat Desa

Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya

Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved