Berita Regional

Kisah SHF Gadis SMA Buang Bayi Hasil Hubungannya dengan Adik Kandung yang Punya Latar Belakang Kelam

Siswa SMA asal Sumatera Barat SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan inces dengan adik kandung memiliki latar belakang yang suram.

Editor: Rival Almanaf
Tribunnews
Ilustrasi bayi dibuang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - Siswa SMA asal Sumatera Barat SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan inces dengan adik kandung memiliki latar belakang yang suram.

Baik SHF dan adiknya berasal dari keluarga yang hancur, atau broken home. Ayah dan ibunya bercerai.

Sejak perceraian itu SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Terungkap dari Sidik Jari, Mayat Mengapung di Laut Selatan Kebumen adalah Warga Kendal

Hal Pribadi Ashraf Baru Terungkap Setelah Ia Meninggal, Bunga Diduga Tidak Mengetahui

Baim Cilik Kini Sangat Santun dan Pemalu, Ini Reaksinya saat Diminta Ucapkan Maafkan Baim Ya Allah

Remaja Selamat dari Amukan Warga Setelah Tepergok Congkel Pintu Rumah untuk Mencuri

SHF mengajak adiknya, IK (13), yang masih anak SD melakukan hubungan badan di kamarnya.

Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.

Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah.

Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya. Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved