Berita Regional
Dor! Tembakan Senpi Polisi Bubarkan Keributan antara Sekelompok Ojol dan Debt Collector
Tembakan Senpi Polisi Bubarkan Keributan antara Kelompok Ojol dan Debt Collector
"Dua pelaku sudah kita amankan ke Polres, satu saksi dari pihak Ojol juga kita bawa ke Polres. Sekarang masih pemeriksaan," ujarnya.
Setelah itu, puluhan pengemudi ojol mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur. Mereka bertahan hingga Selasa malam.
Mereka ingin memastikan kasus perampasan motor yang dilakukan mata elang diproses secara hukum.
• Karen Pooroe Mantapkan Hati Dampingi Proses Hukum dan Otopsi Jenazah Demi Putrinya
Leasing Dilarang Rampas Unit Motor
Untuk diketahui, pihak leasing tidak diizinkan secara hukum menarik paksa unit. Hal itu ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2020 lalu.
Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
• Pasutri di Brebes Sekap Siswi SMP dan Paksa Hubungan Threesome, Iming-iming Rp5 Juta hingga Jenglot
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
• Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Ini Doa Rizky Febian untuk Bunga Citra Lestari dan Keluarga
• Kisah Kegigihan Mbah Marjo demi Berhaji ke Tanah Suci di Usia 84 Tahun, Jualan Kelor Saban Hari
• UPDATE: Korban Tewas Virus Corona di China Capai 2.000 Orang
• Haris Sebut Buronan KPK Sembunyi di Apartemen Mewah, MAKI Gelar Sayembara Berhadiah Besar
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Sementara aparat kepolisian selama ini menegaskan akan menindak para debt collector yang merampas barang nasabah yang menunggak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Motor Ojol Wanita Hendak Diambil Jadi Penyebab Bentrok Ojek Online dengan Mata Elang di Rawamangun