Berita Viral
Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Bivitri Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Salah Ketik: Saya Ketawa
Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Bivitri Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Salah Ketik: Saya Ketawa
Mahfud MD mengaku belum mengetahui perihal isi dari pasal tersebut.
Sehingga ia akan mengecek dan mempelajari draf Omnibus Law Cipta Kerja yang dimaksud.
"Coba nanti dipastikan lagi deh, saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan PP (Peraturan Pemerintah)," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Coba nanti dicek dulu ya, pasal berapa? Nanti saya cek," imbuhnya.
Kendati demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tidak dapat digunakan untuk mengganti atau mengubah undang-undang.
Sementara UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Namun harus diingat bahwa hal itu juga harus berdasarkan kebutuhan atau memenuhi syarat tertentu.
Sehingga adanya temuan dalam Pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja ini, Mahfud MD menduga ada kekeliruan saat mengetik.
"Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bivitri Kritik Pernyataan Mahfud MD: Kalau Salah Ketik Sedikit Perbedaannya, Ini Kenapa Satu Pasal?
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Denok Istri Bang Ojak Tukang Ojek Pengkolan Lahiran, Udin Segera Nikahi Uun
• Penyanyi Andien Ungkap Kondisi Jenazah Ashraf dan Curhat BCL yang Masih Syok: Seperti Mimpi